PariwaraPemprov KaltimRagam

Kawasan Tanpa Rokok Masih Minim, Ini Respons Diskes Kaltim

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin menyoroti masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang tak taat KTR

Samarinda, intuisi.co– Kawasan Tanpa Rokok wajib diterapkan oleh setiap OPD Pemprov Kaltim seturut dengan Perda No 5/2017 tentang KTR. Aturan tersebut sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. Demikian ditegaskan Kadiskes Kaltim Jaya Mulaimin.

“Perda itu sudah ada sejak 2017. Tapi, masih banyak OPD yang belum menerapkan dengan baik,” kata Jaya belum lama ini.

Dia menerangkan, dalam Perda KTR Pasal 6 disebutkan jika pemerintah daerah kabupaten/kota yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur wajib menetapkan KTR di wilayahnya dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya. Menurut Jaya, ada beberapa tantangan dalam penerapan KTR di OPD.

“Diantaranya komitmen pimpinan dan pegawai yang merokok untuk menaati sangat kurang dan tidak adanya satuan tugas (satgas) KTR,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, tidak adanya sanksi maupun penghargaan kepada OPD yang menerapkan atau melanggar perda. Serta, tidak ada area merokok yang sesuai dengana turan perda maupun minimnya penanda KTR.

Jaya berharap agar OPD di lingkungan Pemprov Kaltim lebih sadar pentingnya menerapkan perda tersebut. Karena tidak hanya untuk menaati aturan, tetapi juga menjaga lingkungan kerja yang sehat. Dinkes Kaltim sendiri menargetkan sebanyak 48 OPD bisa menerapkan KTR atau target 100 persen.

“Kami berharap OPD bisa lebih sadar untuk menerapkan KTR di tempat kerja. Kami juga akan memberikan bimbingan dan pengawasan agar OPD bisa menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih dan sehat,” harapnya. (DiskesKaltim/Adv/Tya)

 

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.