Kelanjutan Penertiban Bantaran SKM Segmen Pasar Segiri, Eksekusi Desember 2020
Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin memastikan waktu penertiban bantaran SKM Segmen Pasar Segiri tak bisa molor lagi.
Samarinda, intuisi.co – Setelah jeda cukup panjang, normalisasi Sungai Karang Mumus kembali dilanjutkan. RT 26 dan 27 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu segera ditertibkan. Menunggu hasil kelompok penilai menaksir nilai bangunan setempat.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah menuntaskan bangunan di RT 28 di kawasan tersebut, yang masuk segmen bantaran SKM segmen Pasar Segiri. Proses di RT 26 dan 27 pun telah dimulai. “Tim appraisal sudah turun sejak Senin lalu (26 Oktober 2020). Kami target cepat selesai,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairudin, dikonfirmasi Rabu petang, 28 Oktober 2020.
Pemerintah ditegaskan membuka ruang bagi warga sempadan SKM tersebut untuk dialog terkait penilaian bangunan. Termasuk soal pendataan. Namun demikian, hingga sekarang belum ada protes dari masyarakat.
Situasi yang masih adem-ayem, bakal memuluskan langkah penertiban yang tahapan selanjutnya ialah penentuan nominal dana kerahiman. Tim appraisal disebut bekerja dari 27 Oktober sampai 10 November 2020. Warga mendapat tenggat waktu untuk pindah hingga 25 November 2020. “Tentunya pindah dilakukan kalau sudah mendapatkan dana kerahiman,” lanjut Sugeng.
Pembongkaran dijadwalkan Desember mendatang. Surat pertanggungjawaban (SPJ) ditenggat paling lambat 11 Desember 2020. Sugeng memastikan jadwal penertiban tak dapat diundur lagi. “Ini kan uang pemerintah. Jadi harus cepat dilakukan,” tegasnya.
Sugeng memastikan penertiban tetap dilaksanakan meski pada jadwalnya nanti masih ada bangunan tak jelas status kepemilikannya di wilayah tersebut. Paling lambat 1 November 2020 mendatang semua data kepemilikan telah klir.
Penertiban memang sudah sangat mendesak. Mengingat pada periode yang sama, di kawasan tersebut bakal dilakukan pengerukan SKM oleh Pemprov Kaltim dan penurapan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.
“Tidak bisa ditunda-tunda lagi. Semuanya harus Desember dilakukan. Jadi tidak bisa dikaitkan dengan urusan politik dan sebagainya. Gak masalah ada penolakan. Tapi tetap dikerjakan,” pungkasnya. (*)