Kenaikan UMK se-Kaltim 2024, Samarinda dan Balikpapan Teratas
Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan para pekerja dan buruh di Kaltim dapat merasakan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup.
Samarinda, intuisi.co – Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19, para pekerja dan buruh di Kalimantan Timur mendapat kabar gembira. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) untuk tahun 2024. Kenaikan ini berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu di masing-masing daerah.
UMK yang baru ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi mereka yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, dapat diberikan upah lebih besar dari UMK. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024.
Salah satu daerah yang mendapat kenaikan UMK tertinggi adalah Kota Samarinda. UMK Kota Samarinda tahun 2024 sebesar Rp3.497.124,13, naik 5,04% dari tahun sebelumnya. Kota Balikpapan juga mengalami kenaikan UMK sebesar 4,55%, menjadi Rp3.475.595.
Selain Samarinda dan Balikpapan, kenaikan UMK juga terjadi di delapan kabupaten lainnya di Kaltim. Berikut adalah daftar lengkap UMK se-Kaltim tahun 2024 beserta persentase kenaikannya:
- Kota Bontang: Rp3.549.307,67, naik 3,81% dari tahun 2023.
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.536.506,28, naik 4,18% dari tahun 2023.
- Kabupaten Kutai Timur: Rp3.515.324, naik 4,74% dari tahun 2023.
- Kabupaten Kutai Barat: Rp3.711.017,82, naik 4,50% dari tahun 2023.
- Kabupaten Paser: Rp3.372.362, naik 3,40% dari tahun 2023.
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.715.817,74, naik 4,35% dari tahun 2023.
- Kabupaten Berau: Rp3.832.297, naik 4,26% dari tahun 2023.
“Kami menetapkan UMK ini dengan mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur,” kata Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik saat mengumumkan UMK di Pendopo Odah Etam, Kamis (30/11/2023).
Akmal mengatakan, UMK yang ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya telah ditetapkan. Ia berharap, kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh, sekaligus mendorong produktivitas dan daya saing daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menambahkan, pihaknya akan memantau pelaksanaan UMK ini di semua perusahaan di Kaltim. Ia mengingatkan, perusahaan yang tidak melaksanakan UMK ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegas Rozani. (DisnakertransKaltim/Adv/Ina)