Keroyokan Normalisasi SKM Samarinda, Pemerintah Kucurkan Rp51 Miliar
Pemkot Samarinda melanjutkan normalisasi SKM (Sungai Karang Mumus) Samarinda. Sebanyak Rp51 miliar dikucurkan. Berasal dari tiga sumber pendanaan anggaran.
Samarinda, intuisi.co–Program normalisasi SKM Samarinda kini berlanjut. Kebijakan tersebut memang menuntut dituntaskan, demi mengentaskan polemik banjir di Kota Tepian yang kini masih menggelayut.
Dalam prosesnya, sebanyak 98 rumah warga bakal ditertibkan. Utamanya yang berada di sempadan sungai. Tak hanya itu, jembatan Gang Nibung di Jalan dr Soetomo yang sudah berusia puluhan tahun juga tak luput dari pembongkaran pada Rabu pagi, 18 Mei 2022.
Langkah pemkot ini sejalur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38/2011 tentang Sungai serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/2015 tentang Sempadan Sungai. Beleid tersebut menjelaskan bahwa, tak ada bangunan yang berdiri minimal 10 meter dari bibir sungai.
Itu artinya kawasan tersebut harus steril dari konstruksi dan mesti diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau (RTH). Kecuali instalasi pengelolaan air (IPA), dermaga yang boleh berdiri di tepi sungai. Pun begitu rumah ibadah yang terlanjur berdiri mendapatkan dispensasi.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, terkait jembatan Gang Nibung yang dibongkar, penggantinya sudah disiapkan. Dengan demikian, warga tak perlu khawatir. Wajar begitu, sebab jembatan itu merupakan salah satu akses penghubung alternatif terdekat warga bila hendak menyeberang ke Jalan dr Sutomo.
“Tahun ini jembatan pengganti akan kami bangun dan jauh lebih bagus. Sebentar lagi paling akan dimulai pekerjaan ini. Jadi kami mohon pengertiannya,” ujar Andi Harun saat meninjau di lokasi.
Normalisasi SKM Samarinda Mendesak demi Kepentingan Publik
Normalisasi SKM Samarinda sudah dimulai pekan ini. Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp51 miliar. Berasal dari tiga sumber. Dari pemerintah pusat mengalokasikan anggaran lewat Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV sebesar Rp33 miliar untuk penurapan SKM, sementara Pemprov Kaltim senilai Rp10 miliar untuk normalisasi sungai dan Pemkot Samarinda sebanyak Rp8 miliar diperuntukkan bagi pembebasan lahan warga.
“Normalisasi SKM ini mendesak demi kepentingan orang banyak,” tegasnya.
Progres normalisasi SKM Samarinda sendiri hingga tahun anggaran 2021 sudah mencapai 56,34 persen dengan panjang normalisasi 10.087 meter dari total panjang sungai 17.904 meter. Dan dalam proses pembongkaran, Andi Harun menegaskan tak ada kendala termasuk urusan pembebasan lahan.
“Sudah dibayar (pembebasan lahan). Tapi kami masih memberi waktu bagi warga hingga pengerjaan dimulai,” tegasnya lagi.
Terpisah, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkot Samarinda, Hambali menyebutkan normalisasi SKM Samarinda berjalan efektif. Pembongkaran jembatan Gang Nibung ini merupakan rekomendasi Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim. Dalam proses penertiban pihaknya juga dibantu oleh OPD lain serta jajaran TNI-Polri.
“Ada dua ekskavator yang diterjunkan untuk pembongkaran jembatan,” tutur Hambali.
Dia menambahkan, jembatan pengganti akan dibangun di sisi dalam Gang Nibung. Pemkot pun sudah menganggarkan. Nilainya sebesar Rp8 miliar. Pembangunan jembatan bakal seiring dengan kegiatan normalisasi SKM dan ditarget rampung tahun ini. Sedangkan untuk pembebasan lahan dan rumah warga tak menemui masalah. Sudah 96 rumah pungkas dibayar.
“Hanya kurang dua rumah lagi. Pemiliknya di luar daerah, nanti bakal menyusul,” tutupnya. (*)