Koalisi Dosen di Unmul Minta Aparat Usut Tuntas Tambang Ilegal
Praktik tambang batu bara ilegal di Kaltim bukan perkara baru. Hingga kini persoalan tersebut masih menjadi momok. Para akademikus sampai ikut teriak.
Samarinda, intuisi.co-Urusan tambang tanpa izin alias ilegal di Benua Etam memang bikin pusing tujuh keliling. Pasalnya hingga kini masalah tersebut belum pungkas diatasi oleh aparat. Data terbaru dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, menyebut dalam waktu dua tahun muncul 151 kawasan pertambangan tanpa izin (Peti) alias ilegal.
Lokasi itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota Bumi Mulawarman. Misalnya, di Kutai Kartanegara ada 107 titik, Samarinda 29 titik, Berau 11 titik dan Penajam Paser Utara 4 lokasi. Sampai saat ini, wadah pengerukan emas hitam tak berizin tersebut menanti ditindak pihak berwenang.
“Namun sayang, proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal tidak sebaik ekspektasi publik,” ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang saat dihubungi intuisi.co pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Menurut dia, saat ini warga lah yang menjadi garda terdepan dalam upaya melawan praktik tersebut. Bukan lagi aparat atau pemerintah sebagai pemegang kebijakan. Ironi memang, namun itu fakta. Bukti nyata ada di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Lima rukun tetangga (RT) di daerah ini terus bergerak melawan tambang batu bara ilegal. Bahkan dalam prosesnya mereka diintimidasi kelompok tak dikenal.
“Perlu diingat pembiaran terhadap tambang ilegal, adalah bagian dari kejahatan serius,” imbuh Rupang.
Setali tiga uang, dengan keresahan tersebut sebanyak 41 dosen dari enam fakultas di Universitas Mulawarman (Unmul) ikut angkat bicara. Mereka menyatakan sikap tegas terhadap persoalan tambang tanpa izin. Pihaknya berharap agar kepolisian segera mengusut tuntas malasah itu. Salah satu dosen dari Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah menuturkan, persoalan tambang sejatinya sudah diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid ini tegas menyebut, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
“Lantas bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan begitu saja,” tutur Castro, sapaan karibnya.
Usut Sampai Aktor Intelektual Tambang Ilegal
Lebih lanjut, Castro menambahkan, koalisi dosen Unmul ini juga meminta aparat untuk mengusut habis hingga ke akar. Baik itu pelaku tambang ilegal, maupun aktor intelektualnya. Sebab tak mungkin kegiatan ekstraktif ini bisa beroperasi tanpa backup dari orang-orang tertentu. Pihaknya juga meminta agar warga dilindungi sehingga tak menjadi korban dampak aktivitas ilegal tersebut. Mereka juga harus proaktif mencari, menemukan dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Pun demikian dengan pemerintah, jangan berpangku tangan. Tidak boleh berlindung di balik alasan kewenangan tambang sudah diambil alih oleh pusat.
“Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab ini berkaitan dengan masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita,” pungkasnya. (*)