Komisi II DPRD Kaltim Sorot Kinerja Perusda yang Minim Kontribusi
Diketahui, terdapat delapan perusda di Kaltim. Namun di antaranya hanya mendapat target pendapatan kecil pada 2021 mendatang.
Samarinda, intuisi.co – Perusahaan daerah (perusda) di Kaltim kembali dalam sorotan. DPRD Kaltim menyayangkan kinerja mayoritas perusda di provinsi ini yang belum optimal. Sementara pada saat mulai beroperasi mendapat penyertaan modal yang tak sedikit.
Diketahui, terdapat delapan perusda di Kaltim. Namun di antaranya hanya mendapat target pendapatan kecil pada 2021 mendatang. Yang tertinggi adalah PT BPD Bank Kaltim-tara sebesar Rp185,43 miliar. Memiliki gap yang cukup jauh dengan PT Migas Mandiri Pratama dengan target pendapatan tertinggi kedua sebesar Rp42 miliar. Sedangkan tiga yang terendah bahkan tak sampai miliaran rupiah. Seperti PT Melati Bhakti Satya sebesar Rp730,5 juta; PT Jamkrida Kaltim Rp192 juta; dan yang terendah PT Kehutanan Silva Kaltim Sejahtera Rp50 juta.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang pun menyorot perusda yang hanya ditarget minim tersebut. Perusda mestinya bekerja maksimal mendukung fiskal di Kaltim, di samping tanggung jawab menerapkan perusda yang bebas korupsi.
Nyatanya, tak semua perusda di provinsi ini mampu menerapkan standar tersebut. Bahkan ada yang masih sangat minim kontribusinya kepada daerah.
Veridiana pun mengambil contoh PT Silva Kaltim Sejahtera. Perusda yang bergerak di usaha perkayuan ini hanya memberi Rp50 juta per tahun kepada daerah, dari pendapatan per tahun sebesar Rp180 juta. Berasal dari setoran deviden dua perusahaan kayu yang masih aktif menyetor ke perusda. Salah satunya perusahaan kayu yang beroperasi di Berau.
“PT Silva penyertaan modalnya memang tidak terlalu banyak. Kalau tidak salah Rp12 miliar. Tapi itu sudah berapa puluh tahun lalu,” sesal politikus PDI Perjuangan tersebut.
Menyikapi kinerja perusda di Kaltim yang belum optimal, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir pun mengemukakan rencana rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim perihal evaluasi perusda. Salah satu isu yang disorot adalah banyaknya direktur perusahaan yang habis masa jabatannya. Sehingga kelangsungan perusahaan pun dijalankan oleh pelaksana tugas. “DPRD Kaltim mesti dilibatkan. Secara regulasi memang tidak ada aturan yang mengharuskan DPRD terlibat dalam rekrutmen. Namun kami tetap bagian dari pemerintah dan ini juga bertujuan untuk mencegah hal buruk yang terjadi pada masa lampau,” sebut Sutomo Jabir. (*)