Sorotan

Korban Prostitusi Online di Bawah Umur di Paser Digauli Petugas Rumah Singgah

Rayuan maut dengan iming-iming dinikahi menjadi senjata tersangka untuk menggauli korban yang masih di bawah umur berkali-kali.

Samarinda, intuisi.co – Kasus prostitusi online ini sempat menghebohkan Paser. Dengan korban perempuan di bawah umur asal Kalimantan Selatan. Namun selama masa pentitipan di rumah singgah, ia kembali jadi korban. Disetubuhi berkali-kali oleh orang yang mestinya ikut menjaga.

“Sebelumnya korban (Nj, 14 tahun) ini kami titipkan di Rumah Singgah Pasien (RSP) milik Yayasan Paser Peduli. Karena dia dari Kalimantan Selatan kemudian masih menjalani sidang,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry, dikonfirmasi Kamis petang, 17 September 2020.

Nj merupakan salah satu korban dari kasus prostitusi online yang diungkap Polres Paser bersama Ditreskrimum Polda Kaltim pada 13 Juli 2020. Bersama lima rekannya berstatus saksi, dititip rumah singgah selama masa persidangan.

Namun oknum yang mestinya ikut menjaga selama di rumah singgah, justru berbuat tak senonoh. Nj digauli berkali-kali oleh Rc, yang merupakan anggota Forum Komunikasi Daerah (Forkomda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (PPA).

Aksi bejat tersebut bahkan dilakukan di hadapan kelima kawan korban di bilik yayasan. Padahal saat itu Nj tengah berbadan dua. Hamil tiga bulan. “Dari pengakuan korban, dia disetubuhi lima kali. Namun kami masih menyidik bisa saja lebih dari itu,” terang AKP Ferry.

Rc, 25 tahun, dibekuk polisi pada Senin, 7 September 2020 lalu di Kecamatan Grogot. Modus tersangka adalah janji nikah. Merayu korban dengan iming-iming akad. Korban pun terbuai dan menuruti keinginan bejat tersangka.

Saat menjalankan aksinya, rekan-rekan korban bahkan diintimidasi. Membuat kelimanya takut melapor. Hingga belakangan memberanikan diri buka mulut kepada pihak yayasan. Tak tega dengan rekannya. Laporan itu pun berlanjut ke Polres Paser.

“Tersangka ini juga sempat memukul teman korban dengan sapu lantaran berniat melapor ke pihak yayasan,” ungkap AKP Ferry.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.