Samarinda, intuisi.co – Praktik korupsi terungkap di tubuh perusahaan pengelola dana hasil 10 persen pengelolaan minyak dan gas Blok Mahakam. Uang negara yang dikorupsi direktur utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas berinisial IR tersebut mencapai Rp50 miliar.
“Penyelidikan kasus ini bermula setelah kami menerima laporan dari warga,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin, dalam rilis yang diterima intuisi.co, Jumat sore, 19 Februari 2021.
Dari laporan tersebut, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 8 Januari 2021. Dalam dua pekan, ditemukan aktivitas perusda dari Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut diduga melanggar pidana korupsi.
Perusahaan Pengelola Dana Bagi Hasil Blok Mahakam
Perusahaan ini adalah pengelola dana hasil 10 persen pengelolaan minyak dan gas Blok Mahakam oleh Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Pada periode 2018–2020, PT Mahakam Gerbang Raja Migas menerima dana bagi hasil dari PHM sebesar Rp70 miliar. Sebanyak Rp50 miliar di antaranya digunakan untuk pembangunan tangki timbun oleh di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.
“Tapi hingga kini kegiatan yang dimaksud tidak ada fisiknya. Karena itu kami sudah simpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi. Dua alat bukti tercukupi dan kami tetapkan saudara IR sebagai tersangka,” ungkap Prihatin.
Sebanyak 15 saksi diperiksa selama proses penyelidikan. Salah satunya IR sebagai yang telah jadi tersangka. IR sempat mangkir pada pemanggilan pertama, 8 Februari 2021. Baru pada pemanggilan kedua, sepuluh hari kemudian, tersangka memenuhi panggilan.
Fakta lain pun ditemukan seiring proses penyelidikan. Yakni uang bagi hasil pengelolaan migas di Blok Mahakam, juga dialirkan ke PT Petro TNC Internasional yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. “Dari penyelidikan, diketahui 80 saham perusahaan adalah milik tersangka IR dan 20 persen milik anaknya,” bebernya.
Kejati Kaltim telah melakukan gelar perkara di Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim terkait dugaan penyelewengan uang negara tersebut. Untuk total pasti kerugian negara, pihaknya masih menanti.
Kejati Kaltim masih mengembangkan perkara kasus korupsi tersebut. Diprakirakan masih ada tersangka lain ikut terseret dalam dugaan praktik rasuah ini. IR yang telah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka IR kami tahan selama 20 hari ke depan. Kami titipkan di Polresta Samarinda,” tutupnya. (*)
View this post on Instagram