HeadlineKutai KartanegaraPemkab Kukar

KPU dan Pemkab Kukar Sinergi Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Sebanyak 546.896 orang masuk ke dalam daftar pemilih di Kukar. Terdiri dari 284.578 pemilih laki-laki dan 262.318 pemilih perempuan di 20 kecamatan.

banner diskominfo kukar

Tenggarong, intuisi.co—Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar siap bersinergi untuk menyiapkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kukar belum lama ini.

Menurut Taufik, rekapitulasi DPS merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui untuk Pemilu 2024, sebagaimana aturan yang berlaku. DPS merupakan hasil proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di lapangan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara berjenjang, hingga tingkat KPU. Sehingga data yang direkapitulasi dapat terverifikasi dengan baik, supaya status calon pemilih benar-benar diketahui.

“Apakah pemilih baru, apakah dihapus sebagai pemilih, apakah pemilih yang ada dinyatakan memenuhi syarat, ataukah terdapat perbaikan pada pemilih,” ucapnya.

KPU Kutai Kartanegara telah menetapkan hasil daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024. Anggota Komisioner KPU Kutai Kartanegara, Yuyun Nurhayati, mengatakan bahwa sebanyak 546.896 orang masuk ke dalam daftar pemilih, terdiri dari 284.578 pemilih laki-laki dan 262.318 pemilih perempuan yang tersebar di 20 kecamatan.

DPS ini sudah dikurangi data pemilih meninggal dunia yang ditemukan berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Dalam proses coklit tersebut ditemukan 7.889 data pemilih di Kabupaten Kutai Kartanegara yang sudah dinyatakan meninggal dunia.

Setelah ditetapkan DPS, selanjutnya akan diumumkan ke publik pada tanggal 12 – 25 April untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat mengenai jumlah DPS tersebut. Tanggapan dari masyarakat nantinya akan diakomodir oleh panitia penyelenggara pemilu mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

“Kami sudah menyediakan formulir tanggapan dan akan kami masukkan ke formulir daftar pemilih sementara,” kata Yuyun.

Data DPS Pemilu 2024 tersebut bersifat dinamis, karena nantinya bisa berkurang dan bisa bertambah. Namun demikian, bisa dipastikan perolehan data tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami punya waktu 14 hari untuk proses DPS. Setelah itu akan kami lakukan penyempurnaan melalui DPS hasil perbaikan (DPS-HP) sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya.

Bagi masyarakat Kukar yang ingin memberikan tanggapan terhadap DPS tersebut, bisa langsung ke kelurahan, kecamatan maupun ke KPU Kukar. Nantinya, tanggapan dari masyarakat tersebut dijadikan pertimbangan menetapkan DPSHP. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.