KPU Kukar Perpanjang Waktu Penjaringan KPPS

intuisi

14 Okt 2020 01:38 WITA

Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra
Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra

Tenggarong, intuisi.co – Sejak awal Oktober 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar penjaringan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun sesuai jadwal ditentukan yakni 13 Oktober, jumlah pendaftar calon anggota KPPS belum terpenuhi. Karena itulah KPU Kukar memperpanjang masa penjaringan KPPS sampai 18 Oktober.

“Kami memperpanjang waktu pendaftaran untuk penjaringan calon anggota KPPS. Sebab calon terdaftar saat ini belum memenuhi kuota kebutuhan. Yaitu sebanyak 11.837 petugas KPPS. Ditambah 3.382 petugas keamanan pada TPS,” ujar Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra kepada wartawan.

Menurut Nando–demikian Ketua KPU Kukar ini akrab disapa–diduga kurangnya pendaftar calon KPPS tersebut lantaran masalah persyaratan. Terutama terkait batasan usia dan periodesasi. Ditambah ketakutan dalam menjalankan tugas cukup berat, seperti ketika Pileg dan Pilpres 2019 lalu.

“Memang Pileg dan Pilpres lalu cukup melelahkan. Sehingga ada semacam ketakutan bagi warga untuk jadi petugas KPPS. Apalagi sekarang kan ada pula batasan usianya,” jelas Nando.

Namun sebenarnya dalam Pilkada Serentak 2020 ini lebih sederhana. Karena proses rekapitulasi perhitungan suara tidak memakan waktu seperti pada Pemilu 2019 lalu, menggunakan 5 kotak surat suara. Dalam Pilkada Kukar ini hanya menggunakan 1 kotak surat suara. “Ya adanya pandemi Covid-19 atau virus korona saat ini, kemungkinan juga memengaruhi minat warga ikut jadi petugas KPPS,” katanya lagi.

Sekadar informasi, rekrutmen petugas KPPS itu sudah dilakukan KPU Kukar sejak 1-6 Oktober 2020. Dilanjutkan lagi pada 7-13 Oktober, untuk pendaftaran serta penerimaan berkas. Calon anggota KPPS minimal berusia 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Syarat lain adalah tidak menjadi pengurus partai politik, tidak pernah dipidana atau dipenjara. Juga bebas terhadap penyalahgunaan narkotika. (*)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!

Iklan di sini!

Iklan di sini!