Kukar Catat 30 Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual pada Anak
Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Kutai Kartanegara pada awal 2024 amat mengkhwatirkan
Tenggarong, intuisi.co-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar mencatat, dua bulan pada tahun ini, jumlah KDRT dan kekerasan seksual pada anak mencapai 30 kasus.
“Yang terbaru, kami tangani korban pelecehan seksual pada tiga anak di Sebulu yang dilakukan dua orang kakek,” ujar Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno.
Hero menjelaskan, untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sebulu, DP3A Kukar sudah bergerak cepat melakukan penanganan dengan mengirimkan tenaga khusus profesional untuk pendampingan terhadap korban.
“Sudah kita utus Psikolog untuk penanganan kejiwaan atau trauma, dan kirim ahli hukum untuk tangani persoalan hukumnya,” sebut Hero.
Dia menyebut kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat korban dan pasti sudah dikenal dengan baik. Seperti punya hubungan kekerabatan, saudara dan tetangga hingga orang tua kandung.
“Kalau tersangkanya orang jauh, atau tidak dikenal, belum tentu korban mau diimingi-imingi uang besaran Rp 50 ribu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar, Faridah menambahkan terjadinya kasus kekerasan seksual karena edukasi seksual minim.
Masih banyak orangtua dilaporkan belum mengetahui cara menjaga dan mendidik buah hati dengan benar. Padahal, pendidikan adalah kunci utama agar anak terhindar dari kejahatan seksual.
Ia pun meminta kepada masyarakat, khususnya para ibu, untuk memberikan pemahaman edukasi seks kepada anak. Contohnya, memberi tahu kepada anak soal bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Dalam hal ini, peran ibu sangat vital karena paling dekat dengan anak.
“Bila anak paham soal bagian tubuh yang terlarang, dia bisa berontak. Dengan begitu, kejahatan asusila bisa terhindar,” jelasnya.
Bila kekerasan seksual terjadi, Faridah menyerukan agar keluarga tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib sehingga penangannya bisa disegerakan.
Untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, Pemkab Kukar membangun Satuan Tugas PPA di 193 desa sejak tahun 2022.
“Satgas ini adalah perpanjangan tangan kami untuk melindungi perempuan dan anak,” pungkasnya. (adv)