Samarinda, intuisi.co – Tingkat kasus kematian positif covid-19 atau virus corona di Samarinda melesat tinggi. Melewati persentase rata-rata nasional. Pemkot Samarinda pun terdesak mengambil langkah tegas.
Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Samarinda diberlakukan Senin, 7 September 2020. Aturan ini sempat diterapkan Agustus lalu namun direvisi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, meminta aparat Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI menyisir tempat-tempat keramaian yang rentan penyebaran virus corona. “Saya minta penerapan disiplin protokol kesehatan ini sudah bisa dijalankan. Ya, paling tidak sudah ada warga kena sanksi tegur karena melanggar disiplin,” ujar Sugeng dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Senin pagi, 7 September 2020.
Di Samarinda saat ini, virus corona semakin meluas. Hingga kasus akumulasi positif covid-19 sudah mencapai 1.168 kasus per 6 September 2020. Dengan 702 pasien telah sembuh, 46 meninggal dunia, menyisakan 420 kasus berstatus aktif.
“Mulai biasakan diri menggunakan masker, pola hidup bersih, dan tidak berkumpul di tempat keramaian,” sebutnya.
Perwali Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona di Samarinda. Sebab pertambahan kasus sudah mengkhawatirkan. Bahkan jumlah percepatan angka kematian telah mencapai 6,4 persen. Di atas angka nasional sebesar 4,4 persen.
“Ini disebabkan sebagian warga masih menganggap remeh bahaya covid-19. Kami sebagai aparat pemerintah tidak bisa tinggal diam. Harus segera ditindak yang tidak disiplin,” tegasnya. “Jangan sampai ada lagi warga yang tak patuh dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (*)