Lebih Dalam Mengenal Kode Standardisasi SNI, DOT dan Snell di Helm
Helm adalah perlengkapan wajib pengendara motor. Dengan benda ini pemotor bisa terlindungi dari dampak fatal saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Samarinda, intuisi.co-Bagi pengendara motor, helm menjadi komponen penting. Namun pemakaian pelindung kepala tersebut juga tak bisa asal. Ada standardisasi khusus yang harus dipatuhi. Nah, nah di Indonesia lebih dikenal dengan helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Adapula standar lain seperti DOT dan Snell. Keduanya berasal dari Amerika Serikat.
“SNI, Snell dan DOT sama-sama standar keselamatan helm, namun ada perbedaan masing-masing kodenya,” ujar Fajrin Nur Huda dari team Safety Riding Astra Motor Kaltim 2 dalam rilis yang diterima intuisi.co pada Ahad, 8 Agustus 2021.
Lebih lanjut dia menerangkan, sertifikasi SNI dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Dihimpun data dari situs BSN, ada spesifikasi khusus agar pelindung kepala tersebut bisa dapat izin SNI. Jenis half face, konstruksinya harus melindungi telinga dan leher. Sementara full face, konstruksi cangkangnya harus menutupi leher, telinga, dan mulut. Nah, kalau DOT ternyata adalah akronim dari Department of Transportation. Pengujiannya dilakukan di National Highway Traffic Safety Association (NHTSA) di bawah Departemen Transportasi Amerika Serikat.
“Jadi, itulah sebabnya helm DOT banyak dijual untuk pasar Amerika Serikat,” sebutnya.
Lebih lanjut diterangkannya, Snell, merupakan standarisasi yang dikeluarkan oleh Snell Memorial Foundation (SMF) yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Entitas ini juga berasal dari Negeri Paman Sam. Data dari laman resminya, SMF tak hanya melakukan sertifikasi, tapi juga riset dan pendidikan terkait pengembangannya. Snell juga diketahui memperbarui standar sertifikasi setidaknya 5 tahun sekali berdasarkan hasil riset terbaru dan teknologi yang tersedia.
“Nah, itulah perbedaan kode di helm SNI, DOT, dan Snell, jadi jangan bingung lagi ya,” pintanya.
Ketentuan Helm SNI
Khusus helm SNI, sebut Fajrin, ketentuannya tertuang dalam SNI 1811-2007 dan amandemennya SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua. Adapun penetapan standardisasi ini bertujuan untuk menjamin mutu di pasaran. Mulai dari segi konstruksi, meterial, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.
“Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan,” imbuhnya.
Pertama, kata dia, terbuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam. Tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Kedua, bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
“Serta yang terakhir adalah bahannya tidak menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit,” pungkasnya. (*)