DPRD Kaltim

Makmur HAPK Ingatkan Pemprov Kaltim Tak Terlena Opini WTP dari BPK

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, meminta Pemprov Kaltim menindaklanjuti segala sesuatu yang menjadi catatan BPK selama 60 hari masa perbaikan.

DPRD Kaltim

Samarinda, intuisi.co-Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, meminta Pemprov Kaltim tak terlewat terlena dengan opini WTP dari BPK atas laporan keuangan 2020. Ia berharap Gubernur Kaltim, Isran Noor, tetap dapat menindaklanjuti setiap hal yang menjadi catatan.

Senin, 21 Juni 2021, Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim digelar di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim. Beragendakan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kaltim tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2020. Selain itu persetujuan DPRD Kaltim terhadap rencana peraturan daerah menjadi Perda. Termasuk penandatangananan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim. Dan terakhir, penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Penyusunan peraturan daerah tentang pertanggungjawan pelaksanaan APBD tahun 2020, merupakan amanah UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Begitu juga UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Penyusunan perda telah diawali penyampaian Nota Keuangan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. Demikian juga pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kaltim terhadap nota keuangan Perda tentang pertanggungjawan pelaksanaan APBD tahun 2020, hingga persetujuan bersama atas Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.

Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang hadir dalam kesempatan tersebut menyebutkan bahwa raperda tentang pertanggungjawan pelaksanaan APBD, telah melewati berbagai masukan. Demikian juga saran dan tanggapan, serta rekomendasi data. “Pemprov Kaltim menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kaltim atas laporan yang telah disampaikan,” sebut Isran Noor.

Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka pengelolaan keuangan daerah perlu segera secara profesional. Begitu juga dalam hal transparansi dan akuntabel.

“Alhamdulillah, atas usaha kita bersama, laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2020, memperoleh predikat Opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Dan opini kita dicapai delapan kali,” ungkap Isran Noor.

Tanggapan Makmur HAPK

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti tak ada persoalan. Tetap harus ada hal yang ditindaklanjuti selama 60 hari masa perbaikan, terutama berkaitan laporan keuangan yang terdapat penyalahgunaan.

“WTP hanya berkaitan tertib administrasi dan tidak salah saji sesuai SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan). Termasuk persoalan aset, jangan sampai tak tercatat. Harus akuntabel,” terang politikus Partai Golongan Karya tersebut. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.