Mengantisipasi Karhutla, BPBD Kaltim Susun Raperda Penanggulangan Bencana
BPBD Kaltim susun raperda penanggulangan bencana karhutla, harap segera disahkan dan diimplementasikan.
Samarinda, intuisi.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu bencana yang kerap terjadi di Kalimantan Timur. Untuk mengantisipasi dan menangani bencana tersebut, Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kaltim sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi BPBD Kaltim maupun di kabupaten/kota dalam menangani karhutla. Selain itu, raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, instansi/lembaga vertikal, dan masyarakat dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan, dan pemulihan pasca bencana.
Untuk mematangkan raperda ini, BPBD Kaltim melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Fugo Samarinda, Selasa (14/11/2023). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalaksana) BPBD Kaltim, Agus Tianur.
Dalam sambutannya, Agus menyatakan bahwa kegiatan FGD merupakan kelanjutan dari beberapa tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. “Yaitu antara lain, FGD penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang setelahnya dilanjutkan dengan tahapan asistensi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Kaltim bersama Kemenkumham Wilayah Kaltim,” terangnya.
Agus menambahkan, raperda tersebut telah masuk ke dalam daftar Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. “Semoga untuk tahun ke depan dapat diproses lebih lanjut untuk penetapan, sehingga dapat diterapkan dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Timur,” harapnya.
Dengan adanya raperda penanggulangan bencana karhutla, diharapkan dapat mewujudkan Kalimantan Timur yang lebih aman, sehat, dan lestari. Raperda ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur.
FGD dihadiri perwakilan BPBD kabupaten/kota se-Kaltim, unsur TNI-Polri, OPD terkait dan instansi/lembaga vertikal. Pun, BPBD menghadirkan dua pemateri, yaitu dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan serta Tim Penyusun/Unit Layanan Strategi Stakeholder Center Universitas Mulawarman. (BPBDKaltim/Adv/Tya)