Samarinda, intuisi.co-Ruang terbuka hijau atau RTH merupakan kawasan yang wajib terpenuhi di tiap daerah dengan cakupan 30 persen dari luas daerah. Ketentuan itu bahkan tertuang dalam undang-undang hingga peraturan daerah. Namun di Samarinda, yang terpenuhi hanya 5 persen.
“Harusnya dengan keterbatasan (RTH) yang ada, pemerintah bisa tegas menyikapi,” sebut Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda, Selasa, 1 Juni 2021.
Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang 26/2007 tentang Penataan Ruang mengatur proporsi RTH di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah. Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Kedua beleid itu, mengharuskan tiap kota memiliki 30 persen RTH dengan peruntukan 20 persen RTH publik dan 10 persen privat.
Di level daerah, khususnya Samarinda, ketentuan itu juga diatur dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034. RTH kota diharuskan mencakup 30 persen luas wilayah. Namun demikian, Samarinda saat ini hanya memiliki 5 persen dari 717,4 kilometer persegi luas Ibu Kota Kaltim ini.
“Pemerintah harus menata ulang serta audit lingkungan agar capaian 30 persen bisa diwujudkan,” terangnya.
RTH 30 Persen Tak Bisa Ditolerir
Dengan situasi itu, Pemkot Samarinda pun menargetkan memaksimalkan Tepian Sungai Mahakam untuk menekan kekurangan RTH di kota ini. Keadaan saat ini, kawasan tersebut telah dipenuhi aktivitas ekonomi pedagang kaki lima (PKL). Lingkungan itupun kian tak teratur karena sebagian untuk pemanfaatan lahan parkir liar.
Pemkot pun mengemukakan penataan. Sementara ini, para pedagang ini belum diizinkan berjualan di sepanjang tepian. Melalui Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Samarinda, Pemkot telah mendata setidaknya 140 PKL beraktivitas di lokasi tersebut. Ke depan, Pemkot hanya akan mengakomodasi 65 pedagang dengan lokasi yang ditentukan.
“Pemandangan sepanjang tepian Sungai Mahakam harus menjadi pintu gerbang yang baik bagi tamu daerah lain yang berkunjung ke sini (Samarinda),” lanjutnya.
Menurutnya, kebutuhan RTH di suatu kota tak dapat ditolerir. Jumlah 30 persen berfungsi menjamin keseimbangan ekosistem kota. Selain udara bersih bagi masyarakat, nilai estetika kota juga meningkat.
Itu sebab, untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi RTH di Samarinda, Rusmadi meminta masyarakat ambil bagian. “Nantinya yang menjadikan nilai jual kawasan tepian Sungai Mahakam ini adalah pemandangan beserta tamannya,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram