DPRD Kaltim

Menghadapi Tantangan Pembangunan Berkelanjutan: Pansus DPRD Kaltim Telusuri Kewajiban Perusahaan Sawit dalam Hak Plasma Inti

Samarinda, Intuisi.co – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menghadapi tantangan serius terkait implementasi hak plasma inti dalam industri perkebunan kelapa sawit. Muhamad Udin, anggota Komisi III DPRD Kaltim, mengajukan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang belum memenuhi kewajiban 20 persen hak masyarakat sebagai plasma inti. Langkah ini muncul sebagai respons terhadap ketidaksetaraan yang masih berlangsung antara perusahaan sawit dan masyarakat setempat.

Dinamika Perkebunan Sawit di Kaltim Sebagian besar daerah di dapil Muhamad Udin diperkirakan memiliki luas lahan perkebunan sawit mencapai 1,57 juta hektare, dengan lebih dari 89 persen digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

“Perusahaan-perusahaan sawit di Kabupaten Kutai Timur dan Berau, yang merupakan bagian dari dapil tersebut, telah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) penanaman sawit. Meskipun demikian, masalah muncul ketika kewajiban perusahaan untuk memberikan 20 persen hak plasma inti kepada masyarakat sekitar, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11, tidak selalu terpenuhi”. Tegasnya

Hambatan-hambatan Implementasi Kewajiban Perusahaan Udin menyoroti kompleksitas dalam memastikan keterpenuhan kewajiban perusahaan. Salah satu tantangan utama adalah lokasi plasma inti yang terkadang berada di kampung yang jauh dari desa, menyulitkan akses masyarakat. Contoh kasus di Muara Bengkal menunjukkan bahwa walaupun perusahaan telah memberikan plasma inti kepada masyarakat di Desa Kelinjau Hilir, lokasi plasma tersebut berada di kampung yang sulit dijangkau, menyebabkan penolakan oleh warga setempat. Udin menekankan bahwa meskipun beberapa perusahaan memberikan plasma, implementasinya seringkali tidak sesuai dengan semangat asli regulasi.

Plasma yang diberikan seringkali tidak optimal dan terkadang tidak dapat diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, tindakan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa kewajiban perusahaan tidak hanya terpenuhi secara nominal, tetapi juga memberikan manfaat yang konkret bagi masyarakat. Mendukung Pansus untuk Menanggulangi Permasalahan Dalam mengatasi permasalahan ini, DPRD Kaltim melalui anggotanya, Muhamad Udin, mendorong pembentukan Pansus. Pansus diharapkan menjadi instrumen yang efektif untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan sawit.

“Dengan membentuk Pansus, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemenuhan hak plasma inti dapat ditingkatkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat”.Ujarnya.

Pansus juga diharapkan dapat menggali lebih dalam untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat memberikan solusi berkelanjutan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan perusahaan sawit dianggap sebagai langkah penting dalam menciptakan kerangka kerja yang solid dan mendukung keberlanjutan industri sawit di Kaltim.

Manfaat Positif yang Diharapkan Dengan adanya Pansus, diharapkan perusahaan-perusahaan sawit dapat lebih terlibat dalam pembangunan berkelanjutan. Pemantauan yang cermat terhadap implementasi hak plasma inti diharapkan dapat menciptakan perubahan positif dalam distribusi manfaat kepada masyarakat. Selain itu, Pansus diharapkan dapat menciptakan mekanisme distribusi plasma inti yang lebih adil dan berkelanjutan, menghindari kendala aksesibilitas yang sering dihadapi oleh masyarakat. Lebih dari sekadar pemantauan, Pansus diharapkan dapat menjadi forum untuk dialog konstruktif antara perusahaan sawit, pemerintah, dan masyarakat setempat.

Mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. Harapan untuk Masa Depan Muhamad Udin berharap bahwa

“melalui pembentukan Pansus, permasalahan terkait ketidaksetaraan dalam pemberian hak plasma inti dapat diatasi dengan baik. Dengan demikian, keberlanjutan industri sawit di Kaltim dapat dijalankan dengan lebih adil dan berdampak positif bagi masyarakat setempat”. Tegas Udin.

Harapannya juga melibatkan Pansus sebagai model yang dapat diadopsi oleh daerah-daerah lain di Indonesia yang menghadapi permasalahan serupa. Dengan kerjasama yang solid antara Pansus, pemerintah daerah, perusahaan sawit, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang kondusif bagi pembangunan berkelanjutan. Pansus dianggap sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, menciptakan landasan yang kokoh bagi perkebunan kelapa sawit yang berdaya guna dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Kesimpulan Dalam menghadapi dinamika kompleks industri perkebunan kelapa sawit di Kaltim, pembentukan Pansus menjadi langkah penting untuk menanggulangi ketidaksetaraan dalam pemberian hak plasma inti oleh perusahaan sawit. Pansus diharapkan dapat menjadi katalisator positif untuk perubahan, mengarah pada implementasi yang lebih baik dari kewajiban perusahaan dan distribusi manfaat yang lebih adil kepada masyarakat. Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan Kaltim dapat menjadi model bagi upaya penyeimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan. (DPRDKALTIM/ADV/CRI).

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.