DPRD Kaltim

Minimnya Pekerja Lokal Tersertifikasi, Komisi IV DPRD Kaltim Dukung Pembentukan LSP

Komisi IV DPRD Kaltim mengapresiasi dan mendukung rencana Apindo Kaltim membentuk dua lembaga sertifikasi profesi bidang konstruksi dan K3.

Banner Pariwara DPRD Kaltim

Samarinda, intuisi.co – Penduduk Kaltim terancam hanya jadi penonton saat pembangunan konstruksi di provinsi ini memerlukan 3,6 juta tenaga sepanjang 2021-2024, seperti diperkirakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasalnya hingga 2019, hanya 15 ribu pekerja konstruksi di Kaltim yang baru tersertifikasi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo, menyebut bahwa ketentuan sertifikasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 22/2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Mengancam sanksi bagi pelaksana proyek yang pekerjanya tak tersertifikasi.

“Termasuk penggunanya, juga kontraktor. Sanksi berupa denda, administrasi, hingga pencabutan kontrak,” sebut Slamet selepas pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kaltim di Ruang Rapat Gedung E Kompleks Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa, 27 Oktober 2020.

Ketentuan itupun bisa jadi ancaman serius bagi tenaga lokal di Kaltim. Pasalnya hingga 2019, mengacu data Kementerian PUPR, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, dari 101 ribu pekerja konstruksi di Bumi Etam, baru 15 ribu tersertifikasi. “Bayangkan, ada 86 ribu belum tersertifikasi. Membuat proyek banyak dikerjakan pekerja dari luar yang sudah tersertifikasi,” ungkap Slamet.

Menurut Slamet, minimnya pekerja konstruksi tersertifikasi di Kaltim lantaran ketiadaan lembaga sertifikasi profesi (LSP). Sertifikasi pun menelan ongkos mahal karena mesti mendatangkan penguji dari luar Kaltim.

Keadaan tersebut akhirnya mendorong Apindo Kaltim menginisiasi pendirian LSP di Bumi Etam. Terdiri dari dua LSP untuk pekerja konstruksi serta bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Ini memang berkaitan karena setiap pelaksanaan proyek harus ada ahli K3 di perusahaan,” sebutnya.

Dengan kehadiran LSP, penduduk asli Kaltim diharap tak hanya jadi penonton, terlebih ketika proyek konstruksi ramai di Kaltim kelak. Maksud itu juga sudah disampaikan Apindo kepada Gubernur Kaltim Isran Noor dan mendapat kesepakatan. Namun, untuk dapat terealisasi, persetujuan juga mesti diperoleh dari DPRD Kaltim. Hal inilah yang menjadi poin dari pertemuan dengan Komisi IV pada sore itu.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengapresiasi dan mendukung pembentukan LSP di Kaltim. Keberadaan lembaga tersebut dinilai sangat penting. Mengingat sektor usaha dewasa ini tak lagi menjadikan ijazah sebagai pertimbangan utama. Melainkan sertifikasi keahlian.

“Maka Komisi IV meminta kepada Pak Gubernur segera membentuk pokja untuk mengkaji dan bertugas membentuk badan sertifikasi profesi daerah. Termasuk untuk menyiapkan tempat uji kompetensinya,” terang Rusman Yaqub.

Komisi IV juga meminta Pemprov Kaltim menyiapkan opsi lokasi sebagai tempat uji kompetensi. Sehingga ketika LSP terbentuk, tempat uji kompetensi sudah tersedia. “Kita dorong kolaborasi antara pemerintah dan swasta. Kita dorong semua asosiasi profesi membentuk dan mendirikan LSP, seperti yang diprakarsai Apindo ini,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.