Misi Samarinda Mengonversi Sampah Jadi Energi

intuisi

19 Jul 2025 23:21 WITA

Sampah Samarinda
Lokasi TPAS di Samarinda di Sambutan yang diproyeksi menjadi sanitary landfill. (istimewa)

Samarinda, intuisi.co Persoalan sampah di Kota Tepian memang menuntut dituntaskan. Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menyebut per hari ibu kota Kaltim ini bisa memproduksi 600 ton. Sementara per tahunnya bisa mencapai 225.000 ton, dengan sampah plastik menyumbang sekitar 79 ton per hari, atau hampir 13 persen dari total timbunan sampah.

Itu sebab Wali Kota Andi Harun tak memandang sebelah mata persoalan ini. Menurutnya, pengelolaan sampah di Samarinda bukan sekadar wacana administratif. Ia menyebutkan bahwa pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rutin turun langsung menyapu jalan-jalan protokol dan taman-taman kota sebagai bentuk keterlibatan langsung pemerintah daerah.

“Saat ini kami juga mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan menggunakan sistem sanitary landfill,” terangnya.

Langkah Samarinda ini mendapat apresiasi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerjanya beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, Samarinda juga mulai mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengolah sampah menjadi energi. 

“Sampah tak lagi sekadar dibuang. Kini kami juga kembangkan PLTSa. Hanya yang tak bisa dimanfaatkan yang dikubur,” kata Andi Harun.

Sebagai informasi di Kaltim, langkah sanitary landfill dimulai dari TPAS Manggar Balikpapan pada awal Januari 2012 dan semenjak itu belum ada kabupaten/kota lain yang mengukuti langkahnya. Bila tak lepas dari rencana, Samarinda bisa menjadi kota kedua dari 10 daerah di Benua Etam yang menerapkan kebijakan ini.

Target Samarinda Jadi Kota Terbaik Kelola Sampah

Khusus TPAS Manggar menggunakan metode lapisan geomembrane– lembaran kedap air yang terbuat dari bahan polimer untuk menampung sampah. Adapula Instalasi Pengelolaan Air Lindi serta sistem untuk menangkap gas metana yang kemudian diubah menjadi gas hingga energi listrik bagi warga di kawasan Manggar.

Sejatinya, regulasi mengubah TPA dari open dumping menjadi sanitary landfill sudah diatur dalam UU No 18/2008 pada Pasal 44. Pemerintah di tiap daerah di Indonesia harus meninggalkan metode pengelolaan sampah open dumping paling lama lima tahun, semenjak regulasi ini berlaku.

Pemkot Samarinda pun berkomitmen menyelesaikan transformasi tersebut selambat-lambatnya pada Desember 2025, termasuk pembangunan instalasi pengolahan air lindi untuk mencegah pencemaran lingkungan.

“Target kami di 2026, Samarinda masuk 10 besar kota dengan pengelolaan sampah terbaik di Indonesia. Satu per satu kita benahi, dari infrastruktur hingga SDM,” tegasnya.

Tak hanya fokus pada penyelesaian sistem sanitary landfill, Andi Harun juga menegaskan bahwa Samarinda tengah bersiap masuk ke fase lanjutan dengan menghadirkan teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Beberapa investor internasional, termasuk dari Malaysia dan Korea Selatan, disebut telah menyatakan minat untuk bekerja sama.

“Grup Korea ini menawarkan teknologi hemat bahan bakar dan bebas polusi. Dua hingga tiga minggu lagi, mereka akan paparan resmi di Samarinda. Dan kami sudah tetapkan, PLTSa Samarinda harus mengarah ke teknologi seperti itu,” jelasnya.

Pemkot kini tengah mempertimbangkan skema pembiayaan terbaik, baik melalui kemitraan langsung dengan investor maupun melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan. Dalam tinjauan ke TPA Sambutan, Menteri dan rombongan juga menyaksikan langsung progres zona sanitary landfill, pembangunan instalasi pengolahan air lindi, serta kesiapan kawasan yang akan dikembangkan untuk proyek PLTSa.

“Hari ini kami bisa tunjukkan bahwa kerja keras itu nyata. Pak Menteri pun mengapresiasi karena kita benar-benar mengikuti pedoman KLH. Beliau jarang memberi pujian, apalagi soal TPA,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!