Muhammad Samsun Desak Penyelesaian Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Proyek Tol Balsam
Wakil Ketua DPRD Kaltim yang juga kader DPD PDIP Kaltim, Muhammad Samsun, menuntut ganti rugi tanam tumbuh di proyek Tol Balsam segera tuntas.
Samarinda, intuisi.co – Mayoritas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, akrab disebut Tol Balsam, sudah cukup lama difungsikan. Namun demikian, pembangunan infrastruktur tersebut masih menyisakan ganti rugi tanam tumbuh yang belum tuntas. Wakil Ketua DPRD Kaltim yang juga kader DPD PDIP Kaltim, Muhammad Samsun, menuntut persoalan tersebut segera dituntaskan.
Hal ini kembali mencuat dalam pertemuan di Kantor DPRD Kaltim, Senin, 8 Februari 2021. Difasilitasi dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim. Dihadiri pula oleh Kanwil Kementerian ATR/BPN Kaltim serta Dinas Pertanahan Kutai Kartanegara. Termasuk perwakilan masyarakat.
Persoalan ganti rugi lahan yang belum tuntas tersebut diketahui berada di Kilometer 48 Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar. Belakangan menyusul masalah yang sama di kilometer 38 kawasan yang sama. Dampak dari perluasan proyek tol tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun selepas rapat dengar pendapat tersebut mengatakan bahwa agenda kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Ketika itu, sudah dikemukakan permasalahan pembebasan lahan yang hingga kini belum diterima warga bersangkutan pembayarannya.
“Hari ini kita berharap, semua pihak, termasuk tim satgas yang menangani, dari Satgas A ke Satgas B,” terang Samsun.
Adapun Satgas A dalam hal ini bertugas sebagai perencana. Diikuti Satgas B dalam hal inventarisasi lahan dan sebagainya. Termasuk mengurusi pembayaran atas ganti rugi lahan. Namun demikian, politikus DPD PDIP Kaltim tersebut menyayangkan ketidakhadiran kedua satgas dalam pertemuan saat itu.
Dampak Perluasan Tol Balsam
Meski demikian, Samsun menyebutkan bahwa persoalan di Km 38 Sungai Merdeka, merupakan permasalahan yang muncul atas dampak perluasan tol. Lantaran berada di luar lokasi awal, praktis keberadaannya belum ter-cover satgas. “Sehingga pembebasannya pun belum dilakukan,” sambung Samsun.
Atas permasalahan tersebut, Samsun memastikan DPRD Kaltim segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim. Termasuk untuk mendalami perlu tidaknya pembentukan satgas di lokasi tersebut. “Atau langsung dilakukan eksekusi oleh Dinas PUPR Kaltim,” lanjutnya.
Dinas PUPR Kaltim memang menjadi pihak yang memegang peranan kunci dalam persoalan ini. Sementara Kanwil Kementerian ATR/BPN Kaltim sekadar membantu terkait legalitas tanah, dasar hukum, dan hal berkaitan lain.
“Siapa yang order pengadaan itu, ya, PUPR. Kita akan tanya. PUPR akan kita undang. Kita diskusi bagaimana rencana penyelesaiannya,” tegas wakil rakyat daerah pemilihan Kukar tersebut. “Kalau memang belum ada rencana penyelesaiannya, maka harus kita dorong. Karena di sana ada hak warga yang harus diselesaikan. Jangan sampai hak warga terabaikan,” sambungnya.
Sementara itu, Alhairu Yoyo dari perwakilan warga menyebutkan bahwa ganti rugi lahan dimaksud melingkupi pemilik sebanyak 35 kepala keluarga dengan luas lahan mencapai 57 hektare. Adapun untuk lahan yang berstatus APL, hanya mendapat ganti rugi tanam tumbuh. “Dulu tanam tumbuh kita itu karet sama buah-buahan. Kalau persawahan itu padi,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram