Muhammad Samsun Sikapi Penutupan Bandara dan Pelabuhan di Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan kebijakan penutupan bandara dan pelabuhan adalah kewenangan pemerintah pusat.
Samarinda, intuisi.co – Dengan pandemi virus corona yang belum berakhir, Lebaran tahun ini kembali diikuti larangan mudik oleh pemerintah pusat. Di Kaltim, gejolak mengemuka di tengah publik karena isu penutupan bandara dan pelabuhan per 26 April 2021.
Kebijakan larangan mudik di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan. Ketentuan tersebut turut menghentikan operasi pesawat hingga kapal selama 6—17 Mei 201.
Seturut dengan itu, muncul pernyataan Gubernur Kaltim, Isran Noor, bahwa per 26 April 2021, Pemprov Kaltim bakal menutup bandara hingga pelabuhan. Bertujuan mengantisipasi arus mudik dini imbas pelarangan pada Mei mendatang.
Penutupan Bandara dan Pelabuhan Kewenangan Pusat
Menyikapi kabar tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengimbau warga untuk tak panik. Penutupan bandara atau pelabuhan pada pekan terakhir April nanti dinilai sulit terjadi. Mengingat kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat.
“Bandara dan pelabuhan itu yang bisa menutup siapa? Hanya kementerian atau pemerintah pusat. Gubernur sifatnya koordinasi,” ungkapnya, dikonfirmasi Senin sore, 19 April 2021.
Menurut Samsun, kabar penutupan bandara dan pelabuhan yang lebih cepat di Kaltim bakal berdampak sangat buruk jika benar terealisasi. Dengan kalkulasi 26 April hingga 17 Mei, berarti total 23 hari penutupan bakal berlangsung. Membuat Kaltim seolah mengisolasikan diri.
“Sampai harus mengisolasi diri 23 hari, pertanyaannya, mampu kah Kaltim? Tentunya dalam pengambilan keputusan, harus mempertimbangkan itu semua,” lanjut wakil rakyat daerah pemilihan Kutai Kartanegara tersebut.
Samsun pun menyayangkan pernyataan Gubernur Isran Noor yang kembali bikin heboh. Mengulang situasi ketika Pemprov menerapkan kebijakan Kaltim Steril yang mendadak. Hingga saat itu memicu panic buying di masyarakat.
“Bisa jadi Gubernur hanya mengucap begitu saja, menanggapi keputusan pemerintah pusat pada 6—17 Mei. Namun dijawab kalau perlu dari 26 April ini. Tapi itu belum menjadi keputusan meskipun sudah membuat panik orang Kaltim,” imbuhnya.
Klarifikasi Pemprov Kaltim
Dilansir dari rilis resmi Pemprov Katim, kabar penutupan penerbangan dan pelabuhan laut di Kaltim, diluruskan kepala Biro Humas Setprov Kaltim, M Syafranuddin. Menurutnya pernyataan Isran Noor mengenai penutupan pada 26 April 2021 merupakan langkah antisipasi yang harus diwaspadai. Dilatarbelakangi prediksi Pemprov Kaltim terjadinya arus mudik sebelum kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan mudik berlaku.
“Intinya yang dimaksud Gubernur adalah antisipasi jika ada aparat pemerintah terutama pegawai Pemprov Kaltim yang mudik Lebaran lebih dahulu,” terangnya.
Hingga saat ini, lanjut Ivan, Pemprov Kaltim masih mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik Lebaran selama 6–17 Mei 2021. “Pak Gubernur menerangkan, penutupan merupakan kewenangan pemerintah pusat, terutama Kementerian Perhubungan RI. Pemprov Kaltim siap menindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram