Muhammad Samsun Tegaskan Tak Ada Alasan Melanggar Perpajakan Daerah
Muhammad Samsun berharap sosialisasi perda yang tengah digulirkan kian memberi pemahaman kepada rakyat mengenai ketentuan di daerah.
Samboja, intuisi.co – Sebagaimana para legislator di DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, turut menggelar sosialisasi peraturan daerah atau sosper pada awal Maret 2021 ini. Mengambil tempat di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartaegara (Kukar), Samsun mengangkat sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami melakukan sosialisasi perda untuk pertama kali dari DPRD Kaltim. Hari ini sosialisasi dilakukan di masyarakat Samboja,” sebut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, ditemui selepas sosper, Minggu, 7 Maret 2021.
Sosper tersebut menghadirkan unsur camat, lurah, badan permusyawaratan desa (BPD), lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), kelompok masyarakat, kelompok pemuda, dan lainnya. Samsun mensyukuri jalannya sosper berlangsung lancar.
“Yang kami angkat adalah mengenai pendapatan pajak daerah. Kenapa kami fokus mengenai pendapatan? Karena kita ingin menggali pendapatan bagi pembangunan Kaltim,” sebut politikus PDI Perjuangan tersebut.
Dengan demikian, untuk memaksimalkannya sangat diperlukan peran dari masyarakat. Sedangkan para legislator di DPRD Kaltim, turut berperan melakukan pengawasan. Serta memastikan aliran pajak digunakan untuk pembangunan daerah.
Harapan Muhammad Samsun
Mengenai sosper, Samsun pun antusias karena ajang ini baru pertama kali dilakukan. Setelahnya, perda-perda lain mengantre untuk juga disosialisasikan ke masyarakat luas di provinsi ini. Karena menurutnya, banyak sekali perda terdapat di Kaltim namun kurang tersosialisasi di kalangan luas.
“Hari ini kami berupaya memaksimalkan sehingga masyarakat bisa tahu dan mengikuti serta menaati perda,” sambung Muhammad Samsun.
Samsun pun berharap selepas rangkaian sosper yang dilakukan para wakil rakyat di Karang Paci, sebutan kantor DPRD Kaltim, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi, terutama mengenai perpajakan daerah. Masyarakat pun bisa makin memahami bagaimana peraturan tentang kewajiban dalam pembangunan daerah.
“Jadi tak ada alasan untuk melakukan pelanggaran terhadap perpajakan karena perdanya sudah disampaikan,” pungkas Samsun yang juga bendahara DPD PDIP Kaltim tersebut. (*)
View this post on Instagram