Kutai KartanegaraPariwaraPemkab Kukar

Opini WTP Enam Kali Beruntun, Bupati Edi: Tanda Kelola Keuangan Kukar Baik

Pemkab Kukar kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK

Tenggarong, intuisi.co Pemkab Kutai Kartanegara kembali menerima opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim. Ganjaran ini diperoleh atas hasil evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kukar Tahun Anggaran (TA) 2023. Predikat ini merupakan yang keenam diraih berturut-turut atau sejak 2018.

Opini WTP ini diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono kepada Bupati Kukar Edi Damansyah dan Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasid di Auditorium BPK RI Kaltim Samarinda.

“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran, seperti Sekda Kukar, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD dan seluruh jajaran atas kinerja dan pertanggung jawaban keuangan di Tahun 2023 sudah selesai diAudit dengan hasil WTP,” kata Edi Damansyah pada Jumat, 3 Mei 2024.

Menurutnya, Opini WTP tersebut merupakan salah satu indikator jika tata kelola keuangan Pemkab Kukar sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan standar akuntasi pemerintah.

“Yang penting, bagaimana dari kegiatan – kegiatan yang kita pertanggung jawabkan didalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kukar ini memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkapnya.

Edi menambahkan, opini WTP harus terus dipertahankan dan lebih pentingnya lagi bisa menjadi bahan evaluasi terkait dengan proses perencanaan penetapan program kegiatan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah supaya lebih tepat sasaran.

“Alhamdulilah perjalanan kita terus membaik, beberapa target yang kita prioritaskan terus berjalan dengan baik dan bisa tercapai setiap tahunnya,” tutur Edi.

Kepala BPK RI Kaltim Agus Priyono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD TA 2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 kabupaten/kota di Kaltim.

Meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD.

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan. Guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan. (adv)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.