Pansus LKPj Gubernur Kaltim 2020 Terbentuk, Diketuai Andi Harahap
Pansus LKPj Gubernur Kaltim 2020 resmi terbentuk pada 29 Maret 2021. Diketuai oleh anggota DPRD Kaltim Andi Harahap dari Fraksi Partai Golkar.
Samarinda, intuisi.co – Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan mengumumkan terbentuknya panitia khusus atau pansus membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj Gubernur Kaltim tahun 2020. Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kaltim Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pansus Membahas LKPj Tahun 2020.
Adapun pansus tersebut diketuai oleh anggota DPRD Kaltim Andi Harahap dari Fraksi Partai Golongan Karya atau Golkar. Diikuti Rusman Yaqub dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP sebagai wakil ketua. Berikut para anggota terdiri dari Hasanuddin Masud dan Salehuddin dari Fraksi Partai Golkar. Selain itu Haji Baba, Eddy Sunardi Darmawan, dan Agiel Suwarno dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia atau PDI Perjuangan.
Selanjutnya, Bagus Susetyo dan Ekti Imanuel dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra; M Nasiruddin dari Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN; Sutomo Jabir dan Syafruddin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB; Harun Al Rasyid dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS; Saefuddin Zuhry dan Andi Faisal Assegaf dari Fraksi Demokrat-Nasional Demokrat atau Nasdem.
“Pansus dimaksud bertugas menyelenggarakan rapat kerja, koordinasi, dan rapat dengar pendapat dengan OPD (organisasi perangkat daerah) dan lembaga terkait membahas dokumen terkait LKPj Gubernur Kaltim 2020 dan melaporkan hasil kerja pasnsus pada paripurna,” sebut Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan di Gedung B Lantai VI DPRD Kaltim, Senin, 29 Maret 2021.
Masa Tugas Pansus Satu Bulan
Muhammad Ramadhan pun menyebutkan bahwa masa kerja pansus tersebut berlaku selama satu bulan sejak 29 Maret 2021. Atau berlaku sampai setelah pansus menyampaikankan hasil kerja pada paripurna mendatang.
“Segala keperluan dalam pelaksanaannya, dibebankan dalam APBD 2021 melalui sekretariat dewan. Mulai berlaku sejak ditetapkan di Samarinda, 29 Maret 2021,” sambung Muhammad Ramadhan.
Sebelumnya dalam kesempatan tersebut, LKPj Gubernur Kaltim sebanyak 34 halaman disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Katim Hadi Mulyadi. Rapat Paripurna ke-7 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, didampingi Wakil Ketua M Samsun dan Sigit Wibowo, serta 30 anggota DPRD Kaltim. (*)
View this post on Instagram