Samarinda, intuisi.co – Warga Samarinda kini tak bisa lagi memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, terutama di pinggir jalan. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengerahkan personel untuk menggembosi ban-ban kendaraan yang kedapatan parkir di tepi jalan tersebut.
“Target kami biar ada efek jera. Sehingga parkir di sembarang tempat tak dilakukan lagi,” sebut Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Vincentius Hari Prabowo, dikonfirmasi Rabu sore, 7 April 2021.
Larangan parkir di pinggir jalan sebenarnya sudah sejak lama dikampanyekan di Ibu Kota Kaltim ini. Turut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda No 40/2011 tentang Lintasan Lintasan Angkutan Barang dan Perda Samarinda No 5/2015 tentang Pengelolaan Parkir.
Diterapkannya sanksi penggembosan ban tak lepas dari program Andi Harun dan Rusmadi sebagai wali kota dan wakil wali kota Samarinda yang baru. Dishub Samarinda pun berharap warga tak terkejut meningat hal yang sama juga pernah diterapkan pada 2014 silam.
Adapun selain penggembosan ban, kendaraan yang kedapatan melanggar juga bakal ditempel stiker, bahkan bisa saja diderek. Menurut Hari, sanksi derek menjadi opsi terakhir yang bakal diambil.
“Biasanya setelah kami gembos ban, ada stiker yang kami tempel,” sebut Hari.
Hari pun mengingatkan agar pengendara tak memarkirkan kendaraannya di 25—30 meter dari persimpangan jalan. Begitu juga di depan pintu masuk hingga jalur pedestrian lantaran sama saja memangkas hak orang lain menggunakan jalur.
“Ada atau tidaknya rambu, jika menghalangi hak orang lain menggunakan jalan, itu sudah melanggar. Dan yang paling bahaya itu parkir di trotoar. Sebaiknya jangan dilakukan,” tegasnya.
Ancaman Derek Dishub Samarinda
Adapun jalur yang jadi sasaran gembos ban dilakukan di pusat kota dan keramaian. Di antaranya Jalan Agus Salim, Jalan Abul Hasan, Jalan Pahlawan, Jalan Kusuma Bangsa, dan Jalan dr Soetomo.
Petugas bakal dikerahkan berkeliling mencari kendaraan yang parkir di sembarang tempat di lokasi-lokasi tersebut. Masyarakat diharapkan mengindahkan larangan parkir di pinggir jalan tersebut. Sehingga Kota Tepian bisa lebih rapi dalam penataan lalu lintas.
Namun demikian, jika setelah sanksi gembos ban tetap belum membuat jera para pelanggar, petugas ditegaskan tak segan membawa kendaraan pelanggar ke Kantor Dishub Samarinda di Jalan MT Haryono, Sungai Kunjang.
“Tindakan ini kami ambil jika berkali-kali diperingatkan kendaraan yang sama kembali melanggar,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram