HeadlinePemprov Kaltim

Pekerja Rentan di Kaltim Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemprov Kaltim beri jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 100.000 pekerja rentan, sebagai upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Samarinda, intuisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di daerahnya, sebagai upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem. Pekerja rentan yang dimaksud seperti marbot, pendeta, guru ngaji, nelayan, petani dan sejenisnya. Jaminan sosial ini meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kesehatan nasional (JKN), yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Program ini direncanakan akan mengcover 100.000 tenaga kerja rentan se-Kaltim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rozani Erwadi mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota yang telah memiliki inisiasi pekerja rentan. Namun, jika ada pekerja rentan yang belum tercover, gubernur memiliki kepedulian untuk memberikan bantuan.

“Jaminan sosial ini tidak penuh dari pemerintah provinsi saja namun bersama dengan pemerintah daerah,” kata Rozani Erwadi (14/11) di kantor Disnakertrans kaltim.

Disnakertrans Provinsi Kaltim juga sedang merencanakan program “BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Rentan”, yang akan dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota se-Kaltim. Program ini telah siap dan segera dilaksanakan. Selain Disnakertrans, program ini juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Koperasi dan UKM, juga Pokmas (Probebaya) dalam pengumpulan data di Kota Samarinda.

Dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, pemerintah provinsi Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Program ini diharapkan dapat mengurangi risiko kemiskinan ekstrem yang dihadapi oleh pekerja rentan akibat gejolak ekonomi. Untuk itu, perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah provinsi dan daerah, serta partisipasi aktif dari pekerja rentan sendiri. Pekerja rentan harus mengambil kesempatan ini untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka dapat merasakan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja, serta memiliki harapan yang lebih baik untuk masa depannya. (DisnakertransKaltim/Adv/Ina)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.