Pemekaran RT di Kelurahan Melayu, Tantangan dan Harapan
Mengapa dua RT di Kelurahan Melayu ingin memisahkan diri? Apa saja kendala dan harapan mereka dalam proses pemekaran ini?
Tenggarong, intuisi.co – Kelurahan Melayu di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), tengah mengusulkan pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) di sekitarnya. Pemekaran ini akan memengaruhi dua RT, yaitu RT 29 dan 35 di Kelurahan Melayu, Tenggarong.
Lurah Melayu, Aditya Rahkman, mengatakan bahwa pemekaran wilayah ini dilakukan karena jumlah penduduk di kedua RT tersebut telah melampaui kapasitas maksimal yang dianggap layak untuk suatu wilayah RT.
“Seharusnya satu RT maksimal memiliki 50 Kartu Keluarga (KK). Namun, di RT 29 dan 35, jumlah KK telah melebihi 100 KK. Kondisi inilah yang mendorong kami untuk segera memisahkan RT baru,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Aditya menambahkan bahwa pemekaran wilayah ini telah diajukan sebagai proposal beberapa bulan yang lalu. Selain itu, pemekaran RT ini sebenarnya sudah melalui tahapan kajian. Mereka telah memetakan wilayah RT dan menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk pemekaran RT.
Namun, rencana pemekaran RT tidak datang tanpa tantangan. Salah satunya adalah pemerintah telah mengalokasikan program bantuan senilai Rp 50 juta per RT sejak 2022 kepada beberapa RT.
Jika pemekaran wilayah dilakukan sekarang, Aditya khawatir bahwa RT baru tersebut tidak akan mendapatkan manfaat dari program bantuan tersebut.
“Kami saat ini menghadapi kendala terkait program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT. Jika program ini dialokasikan tahun ini, RT yang baru tidak akan tercakup,” ungkapnya.
Sementara itu, warga di RT 29 dan 35 memiliki pandangan berbeda tentang pemekaran tersebut. Sebagian besar warga setuju dengan pemekaran tersebut karena mereka merasa akan lebih mudah mengurus administrasi dan mendapatkan pelayanan dari kelurahan.
Namun, ada juga sebagian warga yang tidak setuju dengan pemekaran tersebut. Mereka enggan mengubah status administrasi mereka. Terutama terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan akte kepemilikan tanah yang harus disesuaikan dengan alamat domisili baru.
“Perdebatan yang tersisa adalah tentang pemilihan RT mana yang akan mereka pilih,” tambah Aditya.
Pemekaran RT di Kelurahan Melayu ini menjadi salah satu contoh upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya RT baru, diharapkan warga dapat lebih terlibat dalam pembangunan dan pengembangan wilayah mereka.
Namun, pemekaran RT juga membutuhkan dukungan dan partisipasi dari warga itu sendiri. Warga harus bersedia menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi dan berkontribusi dalam menjaga keharmonisan antara sesama warga.
Pemekaran RT di Kelurahan Melayu ini juga menjadi cerminan dari dinamika masyarakat Indonesia yang terus berkembang dan berubah. Masyarakat Indonesia harus mampu menghadapi tantangan dan peluang yang ada dengan semangat gotong royong dan kebersamaan. (*)