Pemkab Kukar Bentuk Pokja Khusus, Percepat Sertifikasi Aset Tanah

intuisi

27 Okt 2025 16:06 WITA

Sekda Kukar Sunggono. (Kontributor intuisi.co)

Tenggarong, intuisi.co– Langkah penguatan tata kelola aset daerah memasuki tahap baru setelah Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Sertifikasi Aset Tanah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, bersama perangkat daerah dan seluruh camat.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah menegaskan kembali pentingnya memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset tanah milik negara, terutama yang selama bertahun-tahun belum terdokumentasi secara resmi.

Sunggono menjelaskan bahwa arahan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjadi landasan utama terbentuknya tim lintas instansi ini, karena pengamanan aset merupakan bagian dari agenda besar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Aset Kukar sangat banyak yang belum bersertifikat, dan hal ini menjadi atensi dari KPK. Sertifikasi aset pemerintah daerah, terutama bidang tanah, menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Ia menguraikan bahwa masih terdapat sejumlah aset daerah yang rawan diklaim, dimanfaatkan tanpa izin, atau tidak tercatat dengan baik. Kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk mendorong percepatan sertifikasi agar seluruh aset memiliki dasar hukum yang jelas.

Pokja yang dibentuk akan bergerak pada tiga tugas utama: sinkronisasi data aset, validasi lapangan, serta penyusunan langkah percepatan bersama lintas OPD. Tim ini akan mengoordinasikan data antara Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, sehingga tidak ada lagi perbedaan catatan antarlembaga.

“Kami ingin memastikan sinkronisasi data, validasi, dan langkah tindak lanjut agar proses sertifikasi bisa dipercepat. Mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak, target ini bisa segera kita capai,” tutur Sunggono.

Ia menekankan bahwa proses sertifikasi bukan sekadar penyelesaian dokumen administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah. Aset yang telah memiliki sertifikat resmi akan terlindungi dari potensi sengketa, alih fungsi tanpa izin, maupun penguasaan ilegal.

Selain memberikan proteksi hukum, keberadaan sertifikat juga menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang. Pemerintah membutuhkan data akurat untuk menentukan arah kebijakan pemanfaatan lahan, penyediaan fasilitas publik, hingga pengembangan kawasan strategis. Karena itu, percepatan sertifikasi menjadi momentum memperbaiki tata kelola aset dari hulu hingga hilir.

Di sisi lain, Sunggono meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dengan DPPR sebagai instansi yang berperan sentral dalam proses penyusunan berkas sertifikasi. Selain penelusuran dokumen lama, instansi tersebut juga bertugas memastikan seluruh data pendukung telah siap sebelum diajukan ke BPN.

“Setiap aset daerah harus memiliki identitas hukum yang jelas. Ini bukan hanya tugas BPKAD atau Pertanahan, tetapi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah,” tegasnya.

Rapat tersebut juga menetapkan bahwa camat memiliki peran signifikan dalam mengidentifikasi aset yang berada di wilayah masing-masing. Informasi lapangan yang akurat diyakini akan mempercepat verifikasi dan pengukuran yang dibutuhkan BPN dalam proses penerbitan sertifikat.

Pembentukan Pokja menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Kukar ingin menutup celah kerawanan aset sekaligus memastikan bahwa seluruh aset publik dapat dimanfaatkan optimal bagi masyarakat. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi aset yang tak memiliki kejelasan status hukum, baik lahan fasilitas umum, bangunan pemerintah, maupun aset strategis lainnya.

“Kalau semua aset sudah tersertifikasi, maka tidak ada lagi ruang untuk tumpang tindih kepemilikan. Kita ingin memastikan setiap jengkal tanah milik daerah benar-benar aman dan berguna bagi masyarakat,” pungkas Sunggono.

Dengan dorongan tersebut, Pemkab Kukar berharap percepatan sertifikasi tanah dapat menjadi fondasi kuat bagi perencanaan pembangunan yang berbasis legalitas, aman, dan berpihak pada kepentingan publik. (adv/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!