Samarinda, intuisi.co – Setelah berulang kali molor, Pemkot Samarinda benar-benar menunaikan janji. Penertiban bangunan bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) dimulai hari ini. Selasa pagi, 7 Juli 2020.
Pengamanan dari kepolisian pun telah dikerahkan. Namun demikian, eksekusi tak berjalan mulus. Ratusan warga memblokade Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Lokasi pembongkaran di RT 28 pun tak bisa ditembus.
“Kami tak mau pindah sebelum tuntutan kami dipenuhi,” ujar Diana, salah satu warga yang rumahnya bakal dibongkar.
Menurutnya, pembongkaran tak bisa dilakukan semena-mena. Warga juga butuh rumah tinggal setelah kediaman semula dibongkar. Warga RT 26, 27, dan 28 pun bakal tetap bertahan hingga tuntutan dipenuhi.
“Ingat, ya, kami bukan tak mau pindah. Kami juga ingin kejelasan. Jadi enggak asal gusur saja,” imbuhnya.
Adapun kejelasan dimaksud berupa dana santunan dan rumah tinggal selepas pembongkaran. Diana sendiri mengaku sudah lama tinggal di RT 28 yang berada di sempadan SKM, persisnya dekat Pasar Segiri. Sejak 1980-an orangtuanya adalah pedagang mula-mula pasar tradisional Samarinda tersebut. “Kami siap dibongkar asal duit dan rumahnya ada, ” pungkasnya. (*)