Samarinda, intuisi.co – Penertiban bangunan RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), lagi-lagi tertunda. Pemkot Samarinda berdalih polisi sibuk menjaga aksi demonstrasi.
“Jadi diundur, rencananya besok (pagi). Harusnya hari ini. Polisinya sibuk mengurusi demo,” terang Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin, dikonfirmasi pada Senin sore, 6 Juli 2020.
Penertiban pun dijadwalkan Selasa, 7 Juli 2020. Pemkot Samarinda meminta bantuan aparat. Pemindahan rumah warga ini, menurut Sugeng sangat krusial sebab penyempitan SKM sudah tak tertolong. Pun demikian sedimentasi.
Data terakhir, SKM sebelumnya bisa menampung 400 meter kubik per detik. Kini hanya 175 meter kubik per detik. Jika terus dibiarkan, banjir Kota Tepian tak bisa diatasi. Sebab lewat penertiban inilah lebar sungai kembali normal.
“Yang kebanjiran ini coba dipikirkan. Semuanya terendam. Kami (pemkot) yang disumpahi,” terangnya.
Sugeng menegaskan, tanah yang ditempati warga RT 28 tersebut merupakan milik Pemkot Samarinda. Sehingga dirinya meminta warga jangan mencampuradukkan antara keinginan dan persoalan legal. Dengan kata lain, warga harus ingat dengan sahih atau tidaknya urusan tanah tersebut.
“Kalau di tanah miliknya sendiri atau dia (warga) punya sertifikat, bisa bilang begitu. Tapi ini tanah milik pemerintah,” tegasnya.
Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda ini meminta agar warga mengerti. Urusan penertiban ini tak sekadar penataan. Tapi juga menjadi jawaban agar banjir tak terjadi lagi di Samarinda.
“Sudah 30 tahun lebih mereka mengambil manfaat tanah itu. Disewakan lagi, sudah melanggar aturan karena itu milik pemkot,” pungkasnya. (*)