HeadlinePemprov Kaltim

Penjelasan Disnakertrans Kaltim tentang Upah Minimum bagi Pekerja dan UMKM

Upah minimum bukan untuk pekerja berpengalaman dan UMKM tradisional. Disnakertrans Kaltim bakal menindak perusahaan yang melanggar.

Samarinda, intuisi.co – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Arismunandar menjelaskan perihal aturan ditetapkannya upah minimum. Dia menyebut, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut sebagai jaring pengaman.

“Upah minimum itu adalah upah terendah bagi pekerja yang baru pertama kali bekerja. Artinya, seperti pekerja ini yang baru pengalaman pertama bekerja,” ucap pria yang akrab disapa Aris itu.

Sedangkan untuk pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun, disarankan untuk harus naik gaji dari jumlah upah minimum yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, Aris juga menekankan pentingnya suatu perusahaan memilikistruktur dan skala upah.

“Dulunya kan upah minimum itu diperuntukkan untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah, tapi ada juga pasal yang menyebutkan apabila yang baru bekerja kurang dari 1 tahun, tapi dia punya kualifikasi tertentu dari segi jabatan, pendidikan, keahlian maka dia boleh dibayar di atas upah minimum,” sambung Aris.

Sedangkan dulu, ujar Aris, banyak perusahaan yang memanfaatkan celah bahwa pekerja yang bersangkutan masih baru mulai bekerja. Sehingga biasanya memang diberikan upah sesuai upah minimum yang ditetapkan. Padahal, dengan keahlian yang dimiliki pekerja bersangkutan, maka bisa diberikan upah yang lebih.

“Terkadang juga, perusahaan yang pekerjanya sudah bekerja lebih dari setahun tidak menaikkan gaji. Atau bisa juga sudah bekerja lama namun upahnya di bawah upah minimum, yang seperti itu kan pelanggaran,” tambahnya.

Berbeda halnya dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aris mengatakan, UMKM tidak wajib untuk mengikuti kebijakan mengenai penetapan upah minimum. Sebab biasanya ada kesepakatan antara pemilik UMKM dan pekerja terkait.

“Namun, UMKM itu ada syaratnya. Misalnya, sistem produksi masih tradisional. Kalau pun usaha tersebut UMKM dari sisi permodalan, teknologinya kan sudah bagus ya. Harusnya bisa sesuai upah minimum. Tetapi, secara aturan tetap boleh (tak mengikuti upah minimum),” tandasnya. (DisdikbudKaltim/Adv/Ina)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.