Samarinda

Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Samarinda Terus Dipantau Kejari

Kejari Samarinda sebagai pemegang surat kuasa penagihan dari BPJS Ketenagakerjaan di Samarinda, memastikan terus mengawasi para wajib iuran.

Samarinda, intuisi.co—Kelompok mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Berlangsung Selasa siang, 7 Juni 2022. Demonstran ditemui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana.

Adapun kelompok mahasiswa tersebut tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur alias GMPPKT. Yang dalam aksinya menyorot perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Samarinda.

“Kami mendesak Kejari Samarinda secepatnya melakukan upaya hukum. Melakukan penagihan dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” ucap koordinator aksi, Adhar, dalam orasinya di depan kantor Kejari Samarinda.

Dari data pegangan kelompok mahasiswa tersebut, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dimaksud mencapai Rp 168.413.157 untuk 24 tenaga kerja. Sebagaimana terakhir dilaporkan dan terakumulasi sejak 2019.

Adhar pun meminta Kejari Samarinda selaku penerima surat kuasa penagihan dari BPJS Ketenagakerjaan, turun langsung memastikan itikad pembayaran kewajiban itu. “Sehingga, bisa tercipta penyelamatan uang negara. Dan, pemenuhan hak-hak karyawan yang di-cover BPJS bisa terpenuhi demi asas keselamatan hak-hak rakyat,” tegasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana, menegaskan bahwa penagihan iuran tunggakan oleh pihaknya terus berlangsung. Pekan depan pun pihaknya kembali memanggil perusahaan dimaksud. “Intinya, saat ini yang bersangkutan telah melakukan cicilan,” ungkapnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Samarinda, M Mahdy, menegaskan bahwa upaya penagihan tak henti dilakukan Korps Adhyaksa. Kejari Samarinda dipastikan terus mengawasi pemenuhan kewajiban tersebut. “Apa yang teman-teman sampaikan itu juga menjadi antensi kami. Kami akan selalu pantau kewajiban-kewajiban para wajib BPJS,” katanya.

Dilansir dari media politikal.id, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Muhyiddin, mengungkapkan jika kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan tersebut terakhir dibayarkan pada Juni 2020, sekira Rp30—40 juta. “Yang jelas, nominal tunggakannya itu, Rp5,9 juta per bulan. Jadi, ditambahkan saja dari terakhir pembayaran sampai saat ini sisanya berapa,” ungkap Muhyiddin. (*)

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.