HeadlineSorotan

Tunggak Pajak sejak 2010, Enam Ruko Citra Niaga Bakal Dibongkar

Pemkot Samarinda membongkar enam ruko di Citra Niaga yang oleh penyewanya sejak 2010 lalu, tak pernah lagi membayar pajak ke daerah.

Samarinda, intuisi.co-Pemkot Samarinda bakal menertibkan enam rumah toko alias ruko di Citra Niaga. Musababnya, karena si penyewa telah menunggak pajak sejak 2010. Adapun penertiban dimaksud merupakan pembongkaran.

“Ini sudah sesuai arahan wali kota,” sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, dikonfirmasi Kamis, 3 Juni 2021.

Menurut Sugeng, pembongkaran bakal segera dilangsungkan Pemkot. Dan penertiban enam bangunan menunggak pajak tersebut juga sejalan kebijakan revitalisasi Citra Niaga yang dikemukakan pada 2022 mendatang.

“Pembongkaran sudah dimulai hari ini. Ada enam bangunan ditertibkan,” tuturnya.

Citra Niaga merupakan icon Samarinda pada 80-an. Dulunya adalah pusat bisnis dan alun-alun kota. Mengintegrasikan pedagang besar dan kecil. Tahun bersalin, kawasan tersebut meredup dan pelan-pelan ditinggalkan. Baru belakangan kembali ramai setelah diisi berbagai kedai yang dikelola kalangan muda.

Pemkot Samarinda juga tak ketinggalan ikut berencana menyulap kembali kawasan tersebut. Dengan harapan kejayaan dua dekade lalu bisa kembali.

Tentang Citra Niaga

Pembangunan Citra Niaga dimulai September 1985. Sesuai konsepnya, fasilitas tersebut diperuntukkan semua pelaku bisnis. Dari kecil hingga besar. Pengusaha besar kebagian ruko, sedangkan pedagang menengah mendapat kios, dan pedagang kaki lima kebagian petak.

Luas kawasan ruko tersebut mencapai 16.870 meter persegi. Sedangkan lahan petak dan kios 1.443 meter persegi. Petak adalah tempat usaha berukuran 2×3 meter persegi.

Citra Niaga akhirnya berdiri Juli 1986. Sebanyak 141 ruko, 79 kios, dan 24 petak terbangun. Peresmiannya saat itu dilakukan Menteri Tenaga Kerja RI ketika itu, Sudomo, pada 27 Agustus 1987. Aset tersebut merupakan kepemilikan Pemkot. Sedangkan yang menempati, sebatas penyewa. “Ya, bangunan dan lahan ini bersertifikat kepemilikan atas nama Pemerintah Kota Samarinda,” lanjut Sugeng.

Dengan demikian, sudah sewajarnya Pemkot mengambil tindakan tegas bagi para penunggak pajak. Pemkot sampai saat ini masih memastikan besaran kerugian akibat tumpukan pajak yang tak terbayar tersebut.

Adapun dari enam penyewa ruko yang diteritbkan, ada yang keberatan. Bahkan menggulirkan perlawanan melalui proses hukum. Meskipun sebagiannya lagi dengan kesadaran membersihkan tempat usahanya sebelum dibongkar. “Ini berdasarkan perintah wali kota,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.