Samarinda, intuisi.co – Hingga akhir 2020, Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 berlaku di Samarinda. Tertuang dalam SK Wali Kota Samarinda Nomor 360/354/HK-KS/X/2020. Penetapan tersebut tak lepas dari sebaran virus corona yang masih tinggi di Ibu Kota Kaltim.
“Perpanjangan yang kelima ini berlaku sampai 65 hari ke depan,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin dikonfirmasi Jumat siang, 30 Oktober 2020.
Perpanjangan kelima tersebut berlaku sejak Rabu, 28 Oktober 2020, hingga 31 Desember 2020. Dalam prosesnya, Pemkot Samarinda juga bakal meningkatkan landasan hukum penerapan protokol kesehatan sebagai langkah memutus penyebaran virus corona yang saat ini tertuang dalam Perwali Samarinda 43/2020.
Ke depan, kewajiban protokol kesehatan di Samarinda dibuat dalam bentuk peraturan daerah (perda). Dengan demikian, regulasi bakal semakin tegas. Sanksi pun jadi tambah berat. “Saat ini rumusan perda sedang disusun. Saya harap aturan ini cepat selesai. Dua sampai tiga bulan ke depan sudah selesai,” lanjut Sugeng.
Kondisi pandemi covid-19 di Samarinda memang masih mengkhawatirkan. Total kasus positif hingga saat ini sudah mencapai 4.344 kasus. Sebanyak 3.615 pasien dinyatakan sembuh dan 160 orang meninggal dunia. Menyisakan 573 kasus masih menjalani isolasi. Tingginya kasus harian di Samarinda menandakan sebaran covid-19 masih begitu rentan. “Makanya perpanjangan ini juga baik manfaatnya untuk kita semua,” pungkasnya. (*)