EkonomiHeadline

Persalinan Ikut Dikenakan Pemerintah PPN Disebut Tak Masuk Akal

Akademikus dari Universitas Mulawarman ini dibuat bingung dengan revisi UU 6/1983 yang bakal mengenakan PPN terhadap persalinan.

Samarinda, intuisi.co-Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah sektor. Wacana itu pun dengan segera menuai polemik. Pasalnya, rencana tersebut turut menyasar sektor persalinan, pendidikan dan sembako.

“Kebijakan pemerintah ini memang harus dipahami lebih dahulu,” sebut pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Aji Sofyan Effendi, kepada intuisi.co, Senin, 14 Juni 2021.

Wacana menaikkan PPN tertuang dalam revisi UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi tersebut telah diajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR.

Menurut Aji Sofyan, jika memang pemerintah hendak menambah bea dalam urusan persalinan, ada baiknya dikaji lebih dahulu. “Persalinan dikenakan pajak itu sudah tidak masuk akal,” katanya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul itu lalu menyebut tiga aspek yang mesti diperhatikan. Khusus persalinan, selain harus jelas narasi pajaknya, harus diperhatikan tujuan penyematan PPN. Misalnya untuk membatasi laju pertambahan penduduk atau terdapat ihwal lain. Apalagi beberapa negara Eropa justru memberikan bea gratis bagi penduduknya yang melahirkan.

“Rasanya memang tidak tepat. Jangan juga dihantam rata. Bagaimana dengan keluarga yang sederhana atau miskin? Sudah dihitung pemerintah belum besaran pajaknya? Syukur jika di rumah sakit, kalau hanya bidan bagaimana?”

Jika memang harus diterapkan, cara penarikan pajaknya kelak pun masih harus diperjelas. Jika di rumah sakit bisa jadi ada pendataan. Namun bagaimana dengan persalinan yang dilakukan di bidan? Nah, bila ada yang menjawab, lewat akta kelahiran. Bisa saja demikian, namun ihwal menarik pajak lewat akta tak mudah.

“Ini memang teknis yang menghabiskan energi pemerintah. Ketiga adalah besaran persentase pajak. Antara kaya dan miskin ini akan samar statusnya bila masuk rumah sakit. Jadi memang harus dikaji lebih dulu,” sebutnya.

PPN Barang Merah Tak Bisa Digratiskan

Aji juga menambahkan, untuk PPN barang mewah ini sebenarnya tak bisa digratiskan. Namun pemerintah punya pertimbangan lain dengan memberikan kompensasi kepada para investor agar perusahaan dapat berkembang pesat. Sejalan dengan peningkatan produksi dan banyak lapangan kerja tercipta.

“Pertanyaannya, apakah perusahaannya ada di Indonesia. Kebanyakan hanya pabrik perakitan saja,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.