Perubahan Paradigma: DPRD Kaltim Sahkan 2 Ranperda Inisiatif Pemprov untuk Transformasi Struktural
Samarinda, Intuisi.co – Suasana penuh antusias menyelimuti Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sidang III tahun 2023, di Gedung Utama (B), Kantor DPRD Kaltim. Acara ini menjadi saksi sejarah pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi, menggambarkan langkah serius dalam menghadapi dinamika industri dan tuntutan efisiensi.
Transformasi Menyeluruh: Perubahan Bentuk Perusda Pertambangan dan MBS Fokus rapat ini adalah pengesahan dua Ranperda yang mengubah wajah dua perusahaan daerah utama. Pertama, terdapat Ranperda mengenai Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kaltim, yang kini akan menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda). Langkah ini mencerminkan visi transformasi menyeluruh dalam menghadapi tantangan global di sektor pertambangan.
Kritik Struktural: MBS Berubah Menjadi Perseroan Terbatas Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda) menjadi sorotan kritis. Perubahan struktural ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang urgensi dan dampaknya terhadap tata kelola dan efisiensi perusahaan. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listyono, dalam laporan akhirnya, mencoba memberikan jawaban terinci terhadap pertanyaan ini.
Apresiasi Pimpinan Rapat: Penghargaan atas Kerja Komisi II Pimpinan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud, tidak melewatkan kesempatan untuk mengungkapkan apresiasinya terhadap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim.
“Terima kasih kepada Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang sudah melaporkan hasil akhir kerja komisi II pembahas dua rancangan peraturan daerah yang dimaksud,”
Kesetujuan Bersama: Anggota DPRD Kaltim Menyepakati Perubahan Hasil akhir kerja Komisi II DPRD Provinsi Kaltim bukanlah tanpa persetujuan. Hasanuddin Mas’ud mengumumkan bahwa seluruh anggota DPRD Kaltim telah memberikan persetujuan untuk membentuk dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan bersama ini mencerminkan kesetujuan bersama dalam menjalankan agenda perubahan struktural.
Momentum Formal: Penetapan Ranperda Menuju Implementasi Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim, Norhayati Usman, mengkonfirmasi bahwa penetapan dua Ranperda menjadi Perda sesuai dengan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 72 tahun 2023. Langkah formal ini menjadi momentum penting menuju proses implementasi perubahan struktural tersebut.
“Selanjutnya proses penetapan Rancangan peraturan daerah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri, -red) Republik Indonesia guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Dinamika Ekonomi: Dampak Perubahan Terhadap Sektor Usaha Pengesahan dua Ranperda ini tidak hanya memiliki implikasi pada struktur perusahaan daerah, tetapi juga membawa dampak signifikan pada dinamika ekonomi. Transformasi Perusda Pertambangan menjadi Perseroda mencerminkan adaptasi terhadap perubahan global di sektor pertambangan, sementara perubahan MBS menjadi Perseroda menandakan langkah proaktif dalam meningkatkan tata kelola dan efisiensi.
Proses Penetapan: Harapan dan Tantangan Menanti Meskipun proses penetapan menuju implementasi terbilang formal, tantangan dan harapan tetap menjadi bagian dari perjalanan ini. Harapan terletak pada terciptanya lingkungan ekonomi yang lebih dinamis dan tata kelola yang lebih efisien, sementara tantangan mungkin muncul dalam bentuk penyesuaian internal dan eksternal.
Resonansi Masyarakat: Dukungan dan Pertanyaan Respons masyarakat terhadap perubahan ini menjadi faktor krusial. Dukungan masyarakat dapat menjadi pendorong utama kesuksesan implementasi, sementara pertanyaan dan kekhawatiran perlu ditanggapi dengan transparansi dan komunikasi yang efektif. Melibatkan masyarakat dalam proses perubahan dapat memperkuat legitimasi dan penerimaan terhadap transformasi struktural.
Antisipasi Terhadap Perubahan: Proses Keterlibatan Publik Saat melangkah ke tahap implementasi, proses keterlibatan publik menjadi esensial. Melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat dalam pemantauan dan evaluasi perubahan dapat membantu mengidentifikasi dampak positif dan negatif. Keterlibatan ini dapat menjadi langkah antisipatif untuk mengatasi potensi hambatan dan merancang solusi bersama.
Harapan Masa Depan: Kemajuan dan Kesejahteraan Pengesahan dua Ranperda inisiatif Pemprov oleh DPRD Kaltim bukan hanya menciptakan perubahan struktural, tetapi juga memberikan harapan baru untuk kemajuan dan kesejahteraan wilayah ini. Dengan merangkul perubahan ini, diharapkan akan terbentuk fondasi yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Penutup: Langkah Berani dalam Arus Perubahan Pengesahan dua Ranperda inisiatif Pemprov oleh DPRD Kaltim bukanlah hanya formalitas, tetapi sebuah langkah berani dalam arus perubahan. Keputusan ini mencerminkan komitmen untuk terus beradaptasi dengan dinamika global dan menjawab tantangan zaman. Seiring perjalanan menuju implementasi, Kalimantan Timur menunjukkan bahwa langkah berani ini adalah kunci untuk meraih masa depan yang lebih cerah.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).