Perusahaan di Kukar Harus Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
Seluruh perusahaan di Kabupaten Kukar diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR seminggu sebelum Lebaran.
Tenggarong, intuisi.co-Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hak setiap pekerja jelang hari raya. Karena itu, semua perusahaan yang ada di Kukar diminta tegas dengan regulasi ini dan menunaikannya seminggu sebelum Lebaran.
Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta mengatakan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini untuk memastikan ketaatan perusahaan, pemerintah semestinya konsisten dan tegas dengan aturan ini. “Jadi pelaksanaan pembayaran THR sudah harus dibayarkan minimal tujuh hari sebelum hari jatuhnya hari raya keagamaan,” ujar Hatta pada Rabu, 5 April 2023.
Hatta memaparkan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Yakni, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di Indonesia.
“Sebab itu THR keagamaan wajib dibayarkan,” tegasnya.
Menurut Hatta, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal itu sebagaimana berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016.
“Pembayaran THR itu diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja,” sebutnya.
“Pembayaran THR bukan identik untuk Lebaran saja, tetapi berdasarkan agama yang dianut masing-masing pekerja. Untuk Islam Idul Fitri, Kristen Natal,” sambungnya.
Adapun aturan tentang pelaksanaan, kata dia, pemberian THR keagamaan 2023 penerima THR ialah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR 2023 ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Hal itu juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan,” sebutnya.
Regulasi THR Jelas, Perusahaan Harus Taat
Dia menambahkan, sesuai ketentuan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji atau upah yang biasa diterima setiap bulan. Jika bisa membayar lebih, hal itu akan lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, tunjangan dibayarkan dengan menggunakan rumus.
Rumus ini adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah atau gaji bulanan. “Untuk teknis pembayaran perhitungannya sama seperti tahun sebelumnya, untuk masa kerja di bawah satu tahun proporsional. Di atas satu tahun minimal satu bulan gaji,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Hatta, perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan tunjangan akan diatur tersendiri. Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36/2021. Jika tidak dibayarkan pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi. Baik administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Dengan adanya sanksi tersebut, ia meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada,” tegasnya lagi.
Dia menambahkan, sudah sepatutnya para pengusaha maupun perusahaan untuk menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Distransnaker Kutai Kartanegara pun berharap tidak ada kasus perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi pekerjanya.
“Kami semua tentu berharap perusahaan tidak membayarkan THR itu terjadi. Kami minta perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” pungkasnya. (*)