Perusahaan Pers Wajib Penuhi THR, AJI Samarinda Buka Posko Aduan
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Samarinda siap mengadvokasi jurnalis di Kaltim yang tak mendapat hak THR dari perusahaan pers tempatnya bekerja.
Samarinda, intuisi.co – Tunjangan hari raya alias THR menjadi kewajiban bagi perusahaan kepada para pekerjanya. Tak terkecuali para pekerja jurnalistik. AJI Samarinda pun mendesak seluruh perusahaan pers di Kaltim menunaikan kewajiban tersebut sesuai ketentuan.
“Setidaknya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri,” ujar Nofiyatul Chalimah, ketua AJI Samarinda, dalam keterangan pers yang diterima intuisi.co, Jumat sore, 30 April 2021.
Pembayaran THR kepada pekerja merupakan kewajiban. Tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut juga berdasarkan PP No 36/2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR yang diterima satu bulan gaji, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus-menerus. Sedangkan untuk perhitungan THR bagi jurnalis yang waktu kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan masa kerja, dibagi 12, lalu dikali besaran upah sebulan,” urai Nofiyatul yang juga jurnalis Kaltim Post tersebut.
Lebih lanjut, diterangkannya, apabila hak pekerja tersebut tak terpenuhi maka perusahaan pers bisa mendapat sanksi administrasi. Yakni denda 5 persen dari total THR yang bakal diberikan.
AJI Samarinda Siap Perjuangkan
Nofiyatul pun meminta jurnalis di provinsi ini tak perlu khawatir dengan urusan THR tersebut. Pasalnya, AJI Samarinda akan membuka posko pengaduan THR untuk memperjuangkan hak-hak para pewarta di Samarinda dan Kaltim secara keseluruhan.
“Kami siap mendampingi atau mengadvokasi jika ada jurnalis yang tak menerima THR,” timpal Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Samarinda, Zacharias Demon Daton.
Zaki, sapaan karibnya, menyebutkan bahwa THR bagi pekerja jurnalistik telah diperkuat surat edaran Dewan Pers Nomor 01/DP/K/IV/2021. Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada pemerintah maupun pihak swasta agar tidak memberikan THR kepada jurnalis. Dan bila ada pewarta yang meminta baiknya melaporkan hal tersebut.
“Kami harap semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, untuk menolak jika ada oknum wartawan atau organisasi pewarta hingga organisasi perusahaan pers yang meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apapun,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram