Samarinda, intuisi.co – Longsor yang menutupi setengah Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang, diperkirakan masih akan bertahan lebih lama. Perusahaan tambang sekitar pun diminta turun tangan.
Seperti diketahui, sebulan sudah timbunan tanah bekas longsor bertengger di Jalan Pattimura. Membuat akses tersebut hanya bisa digunakan satu lajur. Persisnya dari arah Samarinda Seberang ke Plaaran.
“Longsor ini sukar diselesaikan cepat. Butuh waktu lama,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani, dikonfirmasi Senin sore, 31 Agustus 2020.
Persoalan tersebut, sudah dikoordinasikan dengan DPRD Samarinda. Dari para legislator bakal disambungkan lagi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
Menurut Yama, sapaan Nurrahmani, penanganan longsoran tersebut paling tidak memerlukan durasi tujuh bulan. Mengingat jumlah longsoran mencapai 52 ribu meter kubik. Lokasi ini juga harus dibangun tembok permanen agar tak lagi longsor.
DPRD Samarinda juga disebut meminta semua perusahaan tambang di Samarinda Seberang bekerja sama membersihkan longsoran tersebut. “Bahkan, mereka (DPRD Samarinda) berencana memanggil pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Tapi kami masih buat berita acara. Setelahnya baru kami panggil,” terangnya.
Nantinya, setelah surat dilayangkan, pemilik IUP bakal diminta membersihkan tanah yang longsor ke badan jalan. Juga diharapkan membuat tanggul di sisi jalan agar tak ada tanah yang lari ke jalan. Perusahaan juga diminta menanam tumbuhan menutup tanah alias cover crop.
“Perusahaan harus tanggung jawab walaupun sebelumnya merasa sudah reklamasi,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara ESDM Kaltim, Azwar Bursa, mengungkapkan bahwa lokasi longsor di kawasan tersebut pernah terdapat aktivitas pertambangan batu bara. Bukan hanya satu tapi dua perusahaan sekaligus beroperasi pada 10 tahun lalu. Salah satu di antaranya baru berhenti mengeruk pada 2016.
“Intinya DLH Samarinda sudah rapat koordinasi. Dari berita acaranya melibatkan perusahaan terkait. Tapi statusnya hanya menyewa lahan saja,” pungkasnya. (*)