Samarinda, intuisi.co – Aparatur sipil negara (ASN/PNS) termasuk kalangan yang dituntut netral pada setiap perhelatan politik. Termasuk pemilihan kepala daerah. Di Kaltim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuktikan beberapa yang melanggar.
“Yang jelas kami punya wewenang mengawasi ASN sesuai nota kesepahaman antara Bawaslu RI bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Ketua Bawaslu Kaltim Saiful Bachtiar saat dikonfirmasi Selasa pagi, 20 Oktober 2020.
Dugaan pelanggaran itu bahkan diterima sejak masa pendaftaran pada awal September 2020. Dari laporan tersebut, berhasil dibuktikan pelanggaran oleh ASN sebanyak 2 orang dari Samarinda, Bontang 1, dan Kutai Barat 1. Seluruhnya telah menjalani sanksi sedang. Mulai penundaan kenaikan pangkat hingga tak menerima tunjangan.
“Hingga saat ini belum ada sanksi pemecatan. Khusus masa kampanye, kami juga menerima dugaan pelanggaran satu ASN dari Kutai Kartanegara. Saat ini dalam proses,” terangnya.
Peraturan Berlapis
Urusan netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS atas Pelanggaran Netralitas ASN. Larangan keberpihakan juga tertuang dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN, kemudian UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Kebijakan tak memperbolehkan keterlibatan abdi negara dalam politik praktis turut ditekankan PP Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Jadi jangan segan melaporkan bila ada warga mendapati ASN yang bandel,” tegasnya.
Dengan demikian, satu-satunya jalan bagi ASN terlibat dunia politik adalah mengundurkan diri. Itu juga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015. “Saya berharap semua ASN bisa bekerja profesional dan mematuhi batasan-batasan saat pilkada nanti,” pungkasnya. (*)