Polemik Bankeu Kaltim 2027, DPRD Pertanyakan Dasar Kebijakan Pemprov

intuisi

14 Apr 2026 22:28 WITA

reza
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (Kontributor intuisi.co)

Samarinda, intuisi.co-Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tidak mengalokasikan bantuan keuangan (Bankeu) kepada kabupaten/kota dalam APBD Tahun Anggaran 2027 menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga mengganggu sistem representasi aspirasi masyarakat.

Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa penghapusan bantuan keuangan menjadi ujian serius bagi DPRD dalam menjalankan fungsi representasi.

“Jika kamus usulan berkurang dan bantuan keuangan ditiadakan, maka ini menjadi ujian serius bagi DPRD Kaltim, apakah tetap berdiri sebagai representasi rakyat atau hanya menjadi institusi formal dalam proses penganggaran,” ujarnya.

Reza menjelaskan, selama ini aspirasi masyarakat dihimpun melalui mekanisme reses anggota dewan yang kemudian dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Secara regulasi, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mewajibkan integrasi Pokir ke dalam dokumen perencanaan daerah.

Namun demikian, ia menilai sebagian besar kebutuhan masyarakat berada di wilayah kabupaten/kota dan memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi melalui skema bantuan keuangan.

“Ketika bantuan keuangan dihapus, bukan sekadar anggaran yang hilang, tetapi juga jalur implementasi aspirasi rakyat menjadi terputus,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reza menyebut bantuan keuangan selama ini memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan pembangunan antarwilayah. Selain sebagai instrumen pemerataan fiskal, bankeu juga menjadi alat untuk mempercepat pembangunan daerah serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Ia mengingatkan, penghapusan total bantuan keuangan berpotensi memperlebar ketimpangan antar daerah, melemahkan pelayanan publik, hingga mendorong fragmentasi pembangunan. Bahkan, kebijakan tersebut dinilai berisiko mengarah pada sentralisasi fiskal di tingkat provinsi.

Dari sisi kelembagaan, dampak signifikan juga dinilai akan dirasakan oleh DPRD. Tanpa instrumen implementasi seperti bantuan keuangan, fungsi representasi dan penganggaran dinilai berpotensi kehilangan substansi.

“Kalau ini terjadi, legitimasi politik DPRD di mata publik bisa tergerus. DPRD berisiko hanya menjadi bagian dari prosedur administratif, bukan lagi penjaga agar APBD tetap berpihak kepada rakyat,” katanya.

Meski demikian, Reza mengakui pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan fiskal. Namun, ia mengingatkan setiap kebijakan harus tetap berlandaskan prinsip proporsionalitas, rasionalitas, dan kepentingan umum.

Ia pun mempertanyakan dasar penghapusan bantuan keuangan secara menyeluruh tanpa adanya skema transisi, prioritas yang jelas, maupun transparansi argumentasi.

“Pertanyaannya, apakah kebijakan ini masih dalam batas kewenangan yang sah, atau justru sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!