HeadlineSorotan

Posko Pengamanan di Perbatasan Kaltim Cegah Warga Nekat Mudik

Pendirian posko terpadu dikemukakan mengambil tempat di perbatasan Kaltim-Kalsel maupun Kaltim-Kaltara mencegah upaya mudik masyarakat.

Samarinda, intuisi.co – Dengan pandemi covid-19 yang belum berakhir, larangan mudik pada Lebaran kali ini berlaku di Tanah Air selama 6—17 Mei 2021. Di Kaltim, pelarangan tak kalah masif. Bahkan dituangkan Gubernur Kaltim, Isran Noor, dalam surat edaran bernomor 550/2341/2021/Dishub.

“Surat edaran gubernur Kaltim tertanggal 30 April 2021 ini ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kaltim, pangdam VI Mulawarman, kapolda Kaltim, termasuk ketua asosiasi dan organisasi sektor transportasi di Kaltim,” sebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring, seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Rabu pagi, 5 Mei 2021.

Masifnya larangan mudik di Kaltim memang sangat beralasan. Sebaran virus corona di provinsi ini masih fluktuatif. Meski sempat di bawah 100 konfirmasi positif dua hari berturut-turut, kembali kasus covid-19 kembali naik.

Per Selasa, 4 Mei 2021, akumulasi kasus covid-19 di Kaltim telah mencapai 69.038 atau 1855,2 kasus per 100 ribu penduduk dengan positif rate 25,8 persen dari kasus diperiksa. Sedangkan total pasien sembuh mencapai 65.805 atau 95,3 persen dari akumulasi kasus positif dan kematian 1650 atau 2,4 persen. Menyisakan 1583 kasus aktif atau masih menjalani perawatan maupun isolasi mandiri.

Dengan kasus covid-19 yang belum mereda, pencegahan mudik menjadi langkah menghindari terjadinya gelombang kasus setelah Lebaran. Kebijakan di Kaltim pun telah sesuai arahan dari level nasional. Sebagaimana surat edaran dari gubernur, merupakan tindak lanjut surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 beserta Andendum Nomor 13/2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12/2021.

“Tujuannya tak lain adalah mencegah penyebaran virus corona di Kaltim,” terang AFF Sembiring.

Larangan Mudik 11 Hari

Larangan mudik berlaku 6 Mei hingga 11 hari ke depan. Selama nyaris dua pekan, semua transportasi di provinsi ini dilarang mengangkut penumpang alias pelaku perjalanan.

Di Bandara APT Pranoto Samarinda, beberapa maskapai penerbangan juga telah menghentikan jadwal keberangkatan. Garuda Indonesia, misalnya, terhitung selama 1-31 Mei. Begitupun Lion Air selama 12-17 Mei. Citilink juga dilaporkan tak beroperasi 11-17 Mei.

Meski demikian, pengecualian diberikan kepada transportasi untuk keperluan non-mudik. Seperti angkutan repatriasi migran Indonesia, obat-obatan, dan kesehatan. Begitu juga BBM serta kapal penumpang dalam wilayah Kaltim, juga untuk kepentingan darurat atau mendesak.

“Pelarangan transportasi ini berlaku umum baik udara, darat dan laut serta sungai,” sebutnya.

Di provinsi ini, posko pengamanan dan pelayanan terpadu telah dibangun. Bertempat di sejumlah perbatasan keluar-masuk Kaltim. Baik yang berbatasan Kalimantan Utara maupun Kalimantan Selatan. Pos tersebut juga berfungsi sebagai wadah untuk memberikan pesan bagi warga soal bahaya covid-19.

“Kami harap peran serta masyarakat terutama tokoh agama, bersama-sama melawan penyebaran covid-19. Wabah ini bisa diberantas, jika semua elemen masyarakat peduli,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.