DPRD Kaltim

Proses Hukum bagi Masyarakat Kaltim Tak Lagi Mahal dan Berbelit

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, memberi pencerahan bagi warga Samarinda berkaitan fasilitas bantuan hukum gratis di Kaltim.

DPRD Kaltim

Samarinda, intuisi.co-Para legislator di DPRD Kaltim kembali menyelenggarakan sosialisasi peraturan daerah alias sosper. Salah satunya Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub. Mengangkat pembahasan tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosper Rusman Yaqub kali ini dilangsungkan Senin, 28 Juni 2021. Mengambil tempat di Anjungan Kampung Ketupat, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang. Hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah ketua RT dan lembaga serta organisasi di Kelurahan Mesjid. Turut hadir Lurah Kelurahan Mesjid, Nurlina, serta praktisi hukum yang merupakan pengacara Samarinda, Erika Siluq, sebagai narasumber.

Adapun sosper merupakan upaya menyebarluaskan peraturan daerah atau perda yang selama ini disahkan DPRD Kaltim, kepada masyarakat provinsi ini. Dalam tahapan tersebut, sebanyak 55 wakil rakyat di Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim, turun menemui konstituen menyosialisasikan berbagai perda yang telah disahkan tersebut.

Sosper yang dilakukan legislator di Karang Paci, menjadi bagian dari edukasi kepada publik. Mengingat selama ini banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya atau belum melek ketika mengalami persoalan hukum. Sementara di Kaltim, tersedia perda yang bisa dimanfaatkan secara gratis bagi masyarakat miskin.

Dalam perda tersebut, layanan ini bisa didapatkan dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim. Masyarakat miskin tak perlu mengeluarkan biaya untuk mengakses layanan tersebut, karena kelangsungannya ditanggung APBD Kaltim.

“Kenapa saya memilih Kampung Ketupat untuk sosialisasi perda, karena masyarakat di sini memang memerlukan pemahaman tentang proses mendapat bantuan hukum, sebagaimana perda yang kami sosialisasikan,” terang Rusman Yaqub.

Bukan Cuma soal Hukum

Dilanjutkan politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tersebut, masyarakat begitu antusias mendalami Perda 5/2019. Sosialisasi hari itu pun menjadi pencerahan bagi masyarakat yang selama ini menilai proses hukum berbelit dan memerlukan biaya besar. “Dengan sosialisasi ini, masyarakat mendapat pencerahan,” imbuhnya.

Adapun maksud lain Rusman Yaqub memilih Kampung Ketupat sebagai lokasi sosper, adalah untuk sekaligus mempromosikan kawasan wisata tersebut. Sehingga keberadaannya kian dikenal oleh masyarakat Samarinda.

“Dengan harapan masyarakat luas di Samarinda makin mengetahui kampung ketupat ini secara lebih baik,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.