DPRD Kaltim

Raperda RZWP3K Disahkan, Tak Semua Usulan Terakomodasi

Tak semua usulan dapat terakomodasi dalam Raperda RZWP3K. Terlebih beberapa wilayah juga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Banner Pariwara DPRD Kaltim

Samarinda, intuisi.co – Senin, 14 Desember 2020, DPRD Kaltim akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Sepanjang Desember 2020, Raperda RZWP3K memang telah melewati berbagai tahapan secara intens. Pada awal bulan dilakukan uji publik seperti berlangsung di Balikpapan pada 5 Desember 2020.

Kemudian diikuti konsultasi publik lima hari setelahnya di Gedung E Sekretariat DPRD Kaltim secara tatap muka dan telekonferensi video. “Idealnya konsultasi publik dulu baru uji publik. Namun karena sudah terjadwal terkait narasumber dan waktunya, juga sudah terjadwal uji publik, sehingga tetap dilaksanakan konsultasi publik,” sebut Ketua Pansus RZWP3K Sarkowi V Zahry.

“Semangatnya lebih kepada menyerap banyak masukan, membuka ruang, menerima saran, pendapat, dan kritik dari stakeholder yang berkepentingan,” sambung politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Raperda RZWP3K telah diinisiasi sejak 2018 dan menyedot banyak perhatian. Pasalnya, regulasi ini bakal sangat memengaruhi nasib nelayan serta masyarakat pesisir di provinsi ini. Banyak masukan berharap diakomodasi. Baik dari kelompok masyarakat hingga pemerintah daerah. Tak terkecuali tuntutan perubahan dalam kurang lebih 10 dari 63 pasal dalam Raperda RZWP3K. Ada juga 120 wilayah konservasi baru yang turut diajukan dalam raperda tersebut.

Namun demikian, Sarkowi menegaskan jika tak semua usulan dapat terakomodasi dalam raperda. Terlebih beberapa wilayah juga menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Seperti migas, itu kan bukan kewenangan daerah. Sehingga tidak bisa kami atur dalam perda. Ada lagi aset yang memang status izinnya sudah dikeluarkan kementerian atau BUMN, itu tidak bisa, tentu kita harus keluarkan,” terang Sarkowy.

“Patokannya kan gini, sepanjang itu bisa kami akomodasi, ya, kami akomodasi. Yang bisa tidak kami akomodasi itu kalau kewenangan pusat,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.