Sorotan

Razia Masker di Pasar Segiri, 25 Orang Terjaring Diangkut ke Kodim 0901/SMD

Penegakan protokol kesehatan di Samarinda kian ketat dengan berlakunya Perwali 43/2020. Dari razia yang dilakukan petugas, tak sedikit warga kedapatan melanggar.

Samarinda, intuisi.co – Penggunaan masker menjadi hal makin serius di Samarinda. Abai terhadap ketentuan ini, siap-siap diangkut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP.

Seperti terjadi di Pasar Seigiri, Kelurahan Sidodadi, Samarinda, 25 orang terjaring dalam razia gabungan pada Rabu, 9 September 2020. Kedapatan tak menggunakan masker. Tak sedikit yang hanya disimpan dalam kantong.

Ketentuan penggunaan masker di Samarinda tertera dalam Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. “Kebanyakan yang terjaring itu tak pakai masker dan hanya disimpan di kantong,” terang Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda, Yosua Laden, dalam keterangan pers yang diterima intuisi.co, pada Rabu petang, 9 September 2020.

Libatkan TNI/Polri

Selain Satpol PP Samarinda sebagai penegak perda, razia tersebut melibatkan Kodim 0901/SMD dan Polresta Samarinda. Sebanyak 75 personel dikerahkan. Menyebar dalam pasar dan mencari warga yang tak memakai masker.

“Mereka kemudian dibawa ke Posko Pelaksanaan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Kodim 0901/SMD,” imbuhnya.

Namun demikian, dalam proses pendataan, sejumlah warga tak membawa kelengkapan identitas. Baik KTP maupun dan SIM. Namun pelanggar tetap didata dan diberikan surat imbauan, berserta arahan agar mematuhi Perwali 43/2020. Nama yang terjaring telah telah terdata dalam sistem. Sehingga ketika melanggar kembali bakal diketahui. “Jika masih melanggar akan diminta kerja sosial dan selanjutnya denda,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

Hari ini, Senin, 7 September 2020, Pemkot Samarinda memberlakukan Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda. Protokol kesehatan dimaksud meliputi penggunaan masker, mencuci tangan atau membawa hand sanitizer, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), menghindari kerumunan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Berlaku secara perorangan maupun perkantoran, tempat ibadah, transportasi umum, toko, mini market, supermarket, dan mal. Demikian juga warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, serta acara keramaian. Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar, dikenakan sanksi teguran lisan/tertulis, denda administratif Rp250-500 ribu, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha. Kunjungi intuisi.co atau klik link di bio untuk informasi menarik lainnya seputar Samarinda dan Kalimantan Timur.

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia) on

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.