Razia Masker di Samarinda, 54 Pelanggar Dihukum Baca Pancasila
Razia masker di Samarinda menerapkan sanksi ringan bagi pelanggarnya. Cukup membaca Pancasila dan menyanyi lagi nasional.
Samarinda, intuisi.co – Seiring kasus covid-19 yang meledak di Samarinda, protokol kesehatan di masyarakat pun kembali dalam sorotan. Maka tak mengejutkan bila warga ditemukan melanggar saat razia masker di tempat umum.
“Ternyata memang masih ada yang tidak memakai masker. Makanya kami terus ingatkan untuk segera memakai masker,” sebut Kepala Satpol PP Kaltim I Gede Yusa, dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Jumat, 22 Januari 2021.
Operasi yutisi digelar di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Sebanyak 54 pelanggar terjaring dari beragam usia. Ada dewasa, remaja, dan anak-anak didapati tak menggunakan masker.
Para pelanggar yang tak taat peraturan diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila. Sehingga di sisi lain bisa berimbas untuk terus menaati aturan dan cinta Tanah Air. “Kegiatan ini akan semakin gencar dilakukan mengingat pandemi belum juga berakhir,” sebutnya.
Memakai masker memang tak dapat dianggap remeh. Perlindungan ini menjadi salah satu cara paling efektif menghindari virus corona. Selain dengan menjauhi kerumunan serta rajin mencuci tangan. Sebagaimana pola yang dikenal dengan 3M.
Langkah ini menjadi kian sentral seiring tren kasus covid-19 yang terus meledak. Pasalnya, hingga kini akumulasi positif covid-19 Kaltim sudah mencapai 36.048 kasus dengan kasus aktif sebanyak 6.226 orang.
“Kami berharap masyarakat lebih taat dan patuh protokol kesehatan. Mengingat COVID-19 ini bukannya menurun tapi malah tinggi,” sebutnya.
Langkah razia masker juga bagian dari penegakan peraturan daerah Pergub No 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Mudah-mudahan dapat meminimalisasi penyebaran virus corona. Yang paling penting, meningkatkan kepatuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)