Samarinda, intuisi.co-Reformasi birokrasi bukan hanya jargon, tapi agenda yang harus diterapkan. Terlebih di tubuh Pemkot Samarinda serta aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian pemerintahan bisa berjalan baik. Persoalan korupsi pun bisa dicegah.
Wali Kota Andi Harun pun sepakat dengan ihwal tersebut. Praktik korupsi merupakan aktivitas yang harus dihindari oleh semua lapisan masyarakat, termasuk para ASN. Bagi politisi Gerindra ini, korupsi merupakan penyakit bangsa dan sudah mengakar untuk situasi tertentu.
“Maka dari itu, kampanye antikorupsi dan gratifikasi harus digaungkan terus menerus,” ujar Andi Harun usai agenda Penyetaraan Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkot Samarida pada Jumat sore, 24 Desember 2021.
Persoalan korupsi di tubuh ASN memang wajib ditelisik, sebab dalam catatan Indonesia Corruption Watch atau ICW, setidaknya ada 3.417 abdi negara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di sejumlah daerah. Hal tersebut menjadi lazim sebab ASN punya kewajiban melayani masyarakat yang berkaitan dengan hak dasar, seperti akses pendidikan, kesehatan, dan perizinan, secara efektif dan efisien.
Namun dalam prosesnya terdapat pelanggaran yang kerap dilakukan ASN, salah satunya mengutip sejumlah uang agar proses layanan lebih cepat. Mengenai itu Wali Kota Andi pun meminta kepada warga Samarinda agar tak segan melapor jika menemukan praktik serupa.
“Kami tak ingin ada warga yang terbeban dengan hal tersebut, rezeki akan datang sendiri, jangan mencari rezeki dengan cara tak baik,” tegas mantan legislator DPRD Kaltim tersebut.
Reformasi Birokrasi Cara Terbaik Cegah Korupsi
Dalam PP No 81/2010 tentang Desain Besar Reformasi Birokrasi 2010-2025 terdapat delapan area perubahan reformasi birokrasi, yang intinya berfokus dengan penyelenggaraan pemerintahan bersih dari KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, para abdi negara punya kewajiban memberikan yang terbaik.
Jika melanggar, aturan mengenai urusan korupsi ini pun sangat jelas. Setiap ASN yang terlibat tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika dapat diberhentikan secara tak hormat. Beleid tersebut tertuang dalam Pasal 250, UU No 5/2014 tentang ASN serta Pasal 87 dalam PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS.
“Yang jelas (gratifikasi/korupsi) dilarang hukum karena merusak tatanan masyarakat. Sanksinya apalagi, jadi tak ada toleransi,” tegasnya lagi.
Andi Harun juga menambahkan, selain meminta warga melapor jika ada ASN bandel, dirinya juga berharap agar para abdi negara di lingkungan Pemkot Samarinda rajin melaporkan harta kekayaannya setiap tahun. Bisa dengan dengan mengisi di aplikasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Langkah lain dalam reformasi birokasi ialah perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi. Dengan demikian, tak ada lagi OPD gemuk dan miskin fungsi. Lebih baik ramping namun efisien.
“Mudah-mudahan sebelum akhir Desember ini penyederhanaan birokrasi bisa terwujud,” pungkasnya. (*)
Lihat postingan ini di Instagram