Residivis Kasus Narkoba Kembali Tertangkap di Samarinda saat Transaksi Modus Hilang Jejak
Modus yang dilakukan tersangka sudah cukup umum dijumpai dalam praktik peredaran narkoba di Samarinda. Hingga bukan hal sulit diungkap polisi.
Samarinda, intuisi.co – Pemuda 29 tahun ini di Samarinda ini pernah mendekam di penjara karena narkotika. Setelah menuntaskan masa hukuman dan menghirup udara bebas, ia kembali melakukan kesalahan yang sama. Dan menghadapi ancaman penjara untuk kali kedua.
Tercatat baru setahun lalu pria dengan inisial Ris ini keluar dari penjara. Senin sore, 14 September 2020, ia dibekuk polisi di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, saat hendak mengedarkan 170 butir ekstasi seberat 57,8 gram dan 1 poket sabu-sabu seberat 5,37 gram.
“Perkara ini terus kami kembangkan,” ujar Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe, dikofirmasi Rabu pagi, 16 September 2020.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Di kawasan Jalan Delima disebut sering terjadi transaksi narkoba. Dari ekstasi hingga sabu-sabu.
Kabar itu kemudian diselidiki. Dan ciri-ciri tersangka pun diperoleh. Senin sore, petugas Satreskoba Polresta Samarinda yang berjaga di lokasi menggunakan pakaian sipil, membekuk Ris yang datang dengan motor Honda matic warna merah hitam KT 4971 VV. “Kami langsung berhentikan saat itu juga kemudian interogasi,” imbuhnya.
Ris yang tampak mencurigakan, dicecar banyak pertanyaan hingga dilakukan penggeledahan. Petugas pun menemukan satu bungkus pil ekstasi di dasbor motor sebelah kiri. Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu didapatkan petugas dari dasbor sebelah kanan. Dibungkus rapi dalam kopi saset. Turut diamankan dua ponsel dan satu timbangan digital dari tersangka.
Modus Umum
“Hasil penyelidikan lanjutan, modus tersangka ini disebut hilang jejak,” beber perwira balok dua tersebut. Metode ini cukup sederhana. Kerap digunakan para pengedar narkoba. Lazimnya, tersangka dan rekannya hanya berhubungan lewat ponsel.
Itu pula yang dilakukan Ris. Dia diminta bandar ke lokasi tertentu kemudian mengambil barang. Dalam kasus ini, adalah motor di Jalan Delima. Kendaraan itu telah diisi sejumlah paket siap edar. Sekali jalan tersangka diupah Rp2 juta. Sedangkan untuk pil ekstasi dijual Rp500 ribu per butir. Pun demikian dengan sabu-sabu. Per gram dihargai ratusan ribu.
“Tersangka ini kami kenakan Pasal 114 sub 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)