Residivis Libatkan Remaja Curi Barang Elektronik dan Sepeda Lipat di Samarinda
Baru tahun lalu Mujiono merasakan udara bebas. Kini terancam kembali masuk bui. Lagi-lagi tersandung kasus yang sama. Hukuman belum memberi efek jera.
Samarinda, intuisi.co – Dipenjara hampir dua tahun belum memberi pelajaran bagi Mujiono. Residivis 36 tahun ini kembali terancam masuk bui. Kedapatan mencuri di Jalan Revolusi Gang 11, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Aksinya dilakukan pada Ahad malam, 5 Juli 2020. Perbuatan yang sama juga membuatnya dipenjara pada 2017 lalu. “Hukumannya 1 tahun 10 bulan. Baru bebas pada 2019,” terang Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, dikonfirmasi Kamis sore, 9 Juli 2020.
Sebelum Mujiono, polisi menciduk Nyarah pada 8 Juli 2020. Pria 60 tahun itu adalah penadah barang curian televisi layar datar. Dibeli dengan harga Rp400 ribu. Dari situ pengembangan dilakukan hingga memunculkan nama Mujiono. “Kami ringkus tersangka di indekosnya, Kawasan Karang Paci,” imbuh Purwanto.
Setelah dimintai keterangan, Mujiono pun menyeret dua orang dalam kasus pencurian tersebut. Masih belia. Inisialnya Rz (18) dan Rd (17). Keduanya membantu Mujiono ketika mencongkel kaca rumah sewa di Jalan Revolusi.
Saat rumah yang dibobol tak berpenghuni. TV dan komputer serta tabung gas berhasil digondol. “Kami juga temukan sepeda lipat yang dia akui hasil curian bersama rekannya di Jalan Banggeris,” sebutnya.
Dari hasil interogasi polisi, hanya TV dan tabung gas yang berhasil dijual Mujiono. Totalnya Rp500 ribu dan dibagi tiga.
Ketiga tersangka pencurian dan penadah dijerat pasal berbeda. Khusus kasus pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun. “Untuk penadah dijerat Pasal 480 KHUP ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)