DPRD Kaltim

Romadhony Putra Pratama Gelar Sosper Pajak Daerah Provinsi Kaltim

Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama menggelar sosialisasi perda atau sosper tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim di Samarinda.

Samarinda, intuisi.co – Para legislator di DPRD Kaltim mulai menjalankan sosialisasi peraturan daerah atau sosper pada Jumat ini, 5 Maret 2021. Salah satunya dilakukan anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama.

Sosper merupakan upaya menyebarluaskan peraturan daerah atau perda yang selama ini disahkan DPRD Kaltim, kepada masyarakat provinsi ini. Dalam tahapan ini, 55 wakil rakyat di Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim, turut menemui konstituen menyosialisasikan berbagai perda yang telah disahkan tersebut.

Jumat ini, Romadhony menggelar sosper di Hotel Lambung, Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda. Menyosialisasikan Perda No 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.

“Ini program perdana DPRD Kaltim. Tujuannya supaya masyarakat tahu perda yang telah dihasilkan DPRD,” kata Romadhony kepada awak media selepas sosialisasi tersebut.

Menurut Romadhony, Perda Pajak Daerah Provinsi Kaltim penting disebarluaskan ke masyarakat mengingat telah mengalami perubahan. Sehingga dalam pelaksanaannya bisa diikuti dengan efektif oleh masyarakat.

“Itulah kenapa kami sosialisasikan. Agar tidak rancu. Apalagi perda ini sudah mengalami perubahan. Artinya, banyak perubahan sehingga kami sosialisasikan sekarang,” ungkapnya.

Sosialisasi tersebut diikuti 90 peserta. Penyelenggara memastikan jalannya sosper tetap mengedepankan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona di provinsi ini.

Harapan Romadhony Putra Pratama

Romadhony pun berharap program sosper yang tengah bergulir bisa berhasil dilaksanakan. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah. Apalagi mengenai perda yang ia sosialisasikan. Mengingat pajak daerah dipergunakan untuk pembangunan-pembangunan di daerah itu sendiri.

Sebagai penguat, Romadhony turut memboyong praktisi Hukum Roy Handrayanto sebagai narasumber. Roy pun menjabarkan poin-poin dalam perda yang membahas pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB, pajak air permukiman, hingga pajak rokok.

Tak lupa turut jelaskan mengenai penggunaan dana pajak dan manfaatnya terhadap masyarakat. Dengan sosialisasi tersebut, Roy berharap bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. “Sangat bagus sosper ini. Bisa mengubah pola pikir masyarakat,” tuturnya.

Roy pun melihat sosialisasi ini bisa sangat efektif karena disampaikan langsung legislator kepada di basis massanya. Sehingga pelaksanaannya pun bisa lebih menyentuh ke masyarakat. “Dengan bahasa sederhana yang saya sampaikan tadi semoga bisa dipahami,” pungkas Roy. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.